Program Gubernur Sultra 2025

Pengaspalan Jalan Pramuka Kendari Sulawesi Tenggara Tuntas 100 Persen, Program Jamaah Gubernur ASR

Pengaspalan ruas Jalan Pramuka di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tuntas 100 persen.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
PERBAIKAN JALAN - Potret Jalan Pramuka di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah tuntas diaspal 100 persen, Senin (4/8/2025). Proyek jalan ini menghabiskan anggaran Rp1,1 miliar. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pengaspalan ruas Jalan Pramuka di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tuntas 100 persen.

Pengerjaan jalan sepanjang 400 meter tersebut merupakan bagian dari program Jamaah atau Jalan Mulus Antar Wilayah diusung Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bersama Wakil Gubernur, Hugua. 

Program ini menjadi salah satu prioritas untuk mendukung konektivitas antarkawasan di Kendari.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, mengatakan pengaspalan jalan menggunakan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

Semula ditargetkan rampung dalam waktu 120 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 7 Oktober 2025. 

Baca juga: Daftar Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara di Buton Utara Mulus 2025, Program ‘Jamaah’ Gubernur Sultra

Namun proyek jalan berhasil diselesaikan lebih cepat dari target, awal Agustus 2025, jalan sudah bisa dilalui kendaraan.

Curah hujan yang mulai menurun turut membantu mempercepat proses pengaspalan jalan

Sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lancar dan hasilnya diharapkan lebih optimal.

“Saat ini juga sudah masuk pada tahap pemasangan marka jalan,” ujar Pahri Yamsul saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Pahri memastikan pengerjaan jalan ini sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, baik dari segi bahan maupun ketebalan aspal. 

Baca juga: Daftar Jalan Status Milik Pemkot Kendari Total 300 km, Ini Prioritas Pengaspalan Tahun 2025

Seluruh proses juga diawasi ketat, termasuk melalui inspeksi Inspektorat, sebelum dinyatakan selesai.

Pihak kontraktor diwajibkan menanggung risiko jika hasil pengerjaan atau material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas. 

“Langkah ini diterapkan agar mutu jalan tetap terjaga dan dapat bertahan lebih lama,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved