Berita Kendari
Cegah Sengketa Tanah, Ikatan Notaris dan PPAT Kendari Perkuat Pemahaman Hukum Lewat Seminar
Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelenggarakan seminar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ikatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelenggarakan seminar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan bertema Teknik Pembuatan dan Pelepasan Hak ini digelar, Jumat (1/8/2025).
Berlangsung disalah satu hotel di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Ketua Panitia Pelaksana, Savara, mengatakan acara ini merupakan respons proaktif terhadap berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memuat pelimpahan kewenangan dalam penetapan hak atas tanah.
Baca juga: Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tenggara Ditanggung Pemda Jika DD Tak Mencukupi
"Ada beberapa perubahan, terutama terkait kewenangan di tingkat daerah," ujarnya.
"Sebagai garda terdepan dalam transaksi pertanahan, Notaris dan PPAT wajib memahami setiap detailnya agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat," jelasnya.
Savara menjelaskan, seminar tidak hanya berfokus pada aspek teknis pembuatan akta, tetapi juga menekankan pentingnya verifikasi data dan penelusuran riwayat tanah yang akurat.
Hal ini sebagai langkah krusial untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di masa depan.
"Kami sering menghadapi data tidak lengkap atau riwayat tanah tidak jelas," katanya.
Baca juga: 65 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kendari Bakal Dibentuk, Biaya Akta Notaris Ditanggung Pemkot
"Melalui seminar ini, kami berdiskusi dan menyamakan persepsi agar proses jual beli dan pelepasan hak dapat berjalan aman," ujarnya.
"Akta yang kami buat harus kuat secara hukum untuk memberikan perlindungan penuh kepada klien," tambahnya.
Ketua Pengurus Daerah Notaris Kendari-Bombana, Mifta Husabri Asbar, menjelaskan banyak hal didiskusikan, salah satunya mengenai pelimpahan kewenangan.
Ia mencontohkan kasus perseroan terbatas yang ingin membuka usaha di suatu wilayah.
"Dulu, proses pelepasannya harus diubah menjadi Hak Guna Bangunan, sekarang haknya harus dilepaskan dulu dan dikembalikan kepada negara," ujarnya.
Baca juga: Dirjen AHU Pesan Jaga dan Awasi Profesionalitas Saat Pelantikan Majelis Pengawas Wilayah Notaris
| Pj Wali Kota Asmawa Tosepu Bentuk Tim Selesaikan Sengketa Tanah Hibah SDN 70 Kendari Sultra |
|
|---|
| Kronologi Cekcok 2 Kakek Berujung Pembacokan Gegara Sengketa Tanah di Konawe Selatan Sultra |
|
|---|
| Dua Kakek Cekcok Gegara Sengketa Tanah di Konawe Selatan, Satu Kena Bacok, Pelaku Menyerahkan Diri |
|
|---|
| Selesaikan Sengketa Tanah di Dawi-Dawi Konawe, Bupati Kery Saiful Konggoasa: Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Cegah-Sengketa-Tanah-Ikatan-Notaris-dan-PPAT-Kendari-Perkuat-Pemahaman-Hukum-Lewat-Seminar.jpg)