Ayah Aniaya Anak di Kolaka
Motif Ayah Tusuk Anak dan Kirim Videonya ke Istri, Kejahatan Lain Terkuak Saat Penangkapan di Kolaka
AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
Sosok AS ternyata merupakan seorang residivis pada tahun 2024 atas dugaan tindak pidana menguasai dan memiliki sajam.
Iptu Dwi Arif menambahkan AS sudah ditahan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kolaka,” jelasnya.
Simak selengkapnya kronologi dugaan kasus penganiayaan anak tersebut terungkap dihimpun dari keterangan kepolisian.
Begitupun dugaan motif sang ayah aniaya anak perempuannya usia 13 tahun dan masih pelajar SMP.
Kemudian mengirimkan rekaman video penganiayaannya kepada ibu kandung korban atau istri dari AS.
Baca juga: Terduga Pelaku Penganiayaan di Kolaka Ditangkap saat Pesta Sabu, Polisi Temukan 9,34 Gram Narkoba
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan kasus penganiayaan anak oleh ayahnya tersebut terungkap berawal dari rekaman video.
Pada Senin (28/07/2025), keluarga dari korban MS awalnya menerima video.
Video tersebut dikirim dari ibu kandung korban MS yang sementara berada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel.
“Dalam video tersebut bapak dari anak MS merekam di dalam video sembari melakukan tindak penganiayaan,” kata kerabat MS yang dikutip TribunnewsSultra.com dari keterangan kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban MS merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Kolaka.
Iptu Dwi Arif menjelaskan pelaku AS menganiaya anaknya dengan menusuk bahu kiri korban MS menggunakan pisau.

Dari foto barang bukti yang diamankan polisi, pisau tersebut bergagang putih.
Foto lainnya memperlihatkan luka sobek pada bahu kiri korban MS yang diduga akibat tusukan sabetan pisau ayahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.