Berita Kolaka

Awalnya Gerebek Pelaku Penganiayaan Anak di Kolaka, Polisi Malah Pergoki 3 Pria Pesta Narkoba Sabu

Tiga pria ditangkap saat pesta sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Istimewa
KASUS NARKOBA DI KOLAKA - Tiga pria ditangkap saat pesta sabu di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/7/2025). Pengungkapan dugaan kasus narkoba jenis sabu tersebut berawal laporan warga terkait dugaan penganiayaan anak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Tiga pria ditangkap saat pesta sabu di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan ini berawal laporan warga terkait dugaan penganiayaan anak.

Para pelaku ditangkap di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Sultra, pada Selasa (29/7/2025). 

Adapun tiga terduga pelaku berinisial RU, DR, dan AN. 

Penangkapan tersebut dibenarkan (Kepala Seksi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres kolaka, Iptu Dwi Arif.

Baca juga: Ban Mobil Bocor, Pelajar Tabrak Pembatas Jalan di Kendari Sulawesi Tenggara

Iptu Dwi mengatakan penangkapan berawal saat tim Anti Bandit Polres Kolaka menerima informasi dari warga terkait dugaan kasus penganiayaan anak.

Saat  penggrebekan untuk penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, tim justru menemukan 3 pria sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 9,34 gram (gr). 

"Berdasarkan timbangan 9.34 gram," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 18 klip bening berisi narkotika jenis shabu serta 4 klip bening.

Baca juga: Motif Ayah Tusuk Anak dan Kirim Videonya ke Istri, Kejahatan Lain Terkuak Saat Ditangkap di Kolaka

Tiga handphone (HP), bungkusan rokok, serta kartu tanda pendudud (KTP), serta uang tunai.

Uang tunai terdiri dari 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 4 pecahan Rp50 ribu, 3 pecahan Rp20 ribu, dan 2 pecahan Rp10 ribu.

Selain itu, 1 botol air mineral, 2 korek, 2 gunting, serta 3 potongan bungkusan snack.

RU, DR, dan AN, selanjutnya dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya diancam dengan pasal,114,112,127, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Catatan:

Berita ini telah mengalami perubahan judul maupun isi pada Kamis (31/07/2025) karena kesalahan redaksional. Terima kasih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved