PPPK dan CPNS

Pembahasan PPPK Skema Paruh Waktu Hasil Rapat BKN dan KemenPAN-RB: Kriteria, Gaji dan Jam Kerja

Hasil rapat virtual KemenPAN-RB dan BKN, terkait masa depan tenaga Non-ASN diangkat PPPK paruh waktu, pada Selasa (29/7/2025) kemarin.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Hasil rapat KemenPAN-RB dan BKN berlangsung virtual, pada Selasa (29/7/2025), terkait mekanisme pengangkatan serta kriteria tenaga Non-ASN yakni PPPK diangkat paruh waktu. 

Jika tidak melengkapi dokumen, mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum SK PPPK paruh waktu ditetapkan.

Baca juga: PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Daerah Ini Belum Umumkan Hasil Tes BKN Rilis 21 Daerah, Daftarnya

Rapat juga membahas nasib tenaga honorer Non-Database. "Kami tidak hanya fokus pada yang sudah terdata, tapi juga yang aktif bekerja minimal dua tahun," ujar Zudan Arif.

Menurutnya, pemerintah berupaya agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.

"Kami ingin semua mendapat kepastian kerja, baik penuh waktu maupun paruh waktu," tambahnya.

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa skema ini bukan bentuk pemangkasan, melainkan optimalisasi.

"Kami tidak ingin ada PHK massal. Ini adalah jalan tengah yang adil," kata Rini Widyantini.

Saat sesi tanya jawab, beberapa perwakilan BKD daerah menanyakan soal jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu

Kemudian KemenPAN-RB menyebut ada 7 jabatan yang telah disetujui untuk skema ini.

Meliputi tenaga administrasi, teknis lapangan, operator data dan beberapa posisi fungsional yang tidak membutuhkan kehadiran penuh waktu.

Pemerintah juga membuka opsi konversi status. PPPK paruh waktu menunjukkan kinerja baik bisa diusulkan jadi PPPK penuh waktu tahun berikutnya.

Baca juga: Penetapan NIP PPPK Tahap 1 Sulawesi Tenggara Hari Ini 79 Persen, Daerah Ini Tuntas

"Kami akan evaluasi setiap tahun. Jika instansi membutuhkan dan anggaran tersedia, konversi bisa dilakukan," ujar Aba Subagja.

Dalam penutup rapat, Rini Widyantini mengajak seluruh instansi untuk aktif menyusun kebutuhan.

"Jangan tunggu. Lakukan pemetaan sekarang agar tidak ada yang tertinggal," katanya.

BKN juga mengingatkan agar instansi tidak asal mengusulkan. "Pastikan data akurat, karena ini menyangkut masa depan ribuan tenaga kerja," ujar Suharmen.

Pemerintah berharap skema ini bisa menjadi solusi jangka menengah. "Kami tahu ini bukan sempurna, tapi ini langkah nyata," kata Rini.

Baca juga: Penetapan NIP PPPK Tahap 1 Sulawesi Tenggara Hari Ini 79 Persen, Daerah Ini Tuntas

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved