Berita Kolaka
2 Pria Dibekuk Polisi Sehari Usai Curi Motor Warga di Desa Ulu Rina Wolo Kolaka Sulawesi Tenggara
Dua pencuri motor ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Wolo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/7/2025) sore.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Dua pencuri motor ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Wolo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/7/2025) sore, pukul 16.35 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan kedua pelaku inisial IR dan IL ditangkap di Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, sehari usai mencuri motor.
"IR dan IL mengakui telah mencuri motor Senin, 21 Juli 2025 di Desa Ulu Rina Wolo," ucap Iptu Dwi Arif, Rabu (23/7/2025).
Adapun kronologi pencurian berawal saat korban inisial BAH mengendarai motor ke kebunnya di gunung.
Setibanya di gunung, BAH memarkirkan motornya tak jauh dari kebunnya untuk memetik buah kedondong.
Saat hendak balik ke rumah BAH sudah tidak melihat motornya di parkiran.
BAH panik mencari motornya dan bertanya ke seseorang yang lewat.
Baca juga: Residivis Pencurian di Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi, Ngaku Ambil HP di 3 Lokasi Berbeda
Orang itu mengaku lihat motor korban dibawa kabur IR dan IL.
Korban BAH pun mendatangi rumah kedua pelaku.
Namun IR dan IL sudah lama tak pulang.
Atas pencurian motor itu, korban melapor ke Polsek Wolo.
BAH rugi sampai Rp26 juta.
Kini IR dan IL dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.