Berita Kolaka
2 Pencuri Sapi di Watubangga Kolaka Sulawesi Tenggara Ditangkap, Ternak Hendak Dijual di Pomalaa
Polisi Sektor atau Polsek Watubangga menangkap dua pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Polisi Sektor atau Polsek Watubangga menangkap dua pelaku pencurian ternak sapi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua pelaku yakni FZ dan IR ditangkap di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, Kamis (17/7/2025) sekira pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan kedua pelaku mengakui mencuri sapi ternak milik warga.
Penangkapan kedua pelaku berawal ketika Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra memimpin penyelidikan bersama tim terhadap laporan warga yang kehilangan sapi pada 12 Juli 2025 lalu.
"Hasil penyelidikan, sapi curian hendak dijual di Pomalaa, namun pelaku masih berada di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada," ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Peran 2 Pelaku Pencurian Mobil di Kendari Sulawesi Tenggara, Wanita N Cetak Kunci Pakai Sabun
Ipda Hendra bersama tim pun bergerak cepat menangkap kedua pelaku FZ dan IR berdasarkan informasi yang diterima.
Kedua pelaku pun ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sapi betina milik korban yang hendak dijual FZ dan IR.
Kini pencuri sapi FZ dan IR dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1 dan 4 KUHP.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.