OPINI
OPINI: Citizen Science Sebagai Cara Lain dalam Mencari Solusi Terkait Isu Lingkungan
Isu lingkungan kini menjadi sorotan utama di berbagai lini media, khususnya menyoroti kerusakan lingkungan dan perebutan pengelolaan sumber daya alam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Muhammad-Aditya-Nugroho-Sofyan.jpg)
Oleh: Muhammad Aditya Nugroho Sofyan
Mahasiswa Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM)
TRIBUNNEWSSULTA.COM, KENDARI - Isu lingkungan kini menjadi sorotan utama di berbagai lini media, khususnya menyoroti terkait kerusakan lingkungan dan perebutan pengelolaan sumber daya alam.
Perebutan Pengelolaan Lingkungan
Seperti kerusakan hutan di Papua yang mengancam keberlangsungan pangan lokal seperti sagu, yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat (Saturi, 2024).
Demikian pula dengan polemik pertambangan di Pulau Gag yang menunjukkan bagaimana proyek ekstraktif seringkali mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan (Asnawi, 2025).
Kedua kasus ini mencerminkan persoalan mendasar, yakni perebutan kontrol atas sumber daya alam antara negara, korporasi swasta, dan masyarakat lokal.
Perebutan tersebut tidak hanya menciptakan ketegangan ekologis, tetapi juga konflik sosial-politik yang kompleks dan berlarut-larut.
Pandangan mengenai pengelolaan sumber daya alam, seperti hutan kerap kali berbeda antara aktor- aktor yang terlibat.
Baca juga: OPINI: Ulat Kelapa: Hama yang Ternyata Kaya Manfaat bagi Industri Enzim Nasional
Negara dan pelaku swasta cenderung melihat hutan sebagai ruang ekonomi yang harus dimaksimalkan nilai ekonomisnya.
Sebaliknya, bagi masyarakat lokal, hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan bagian penting dari kehidupan sosial, budaya, dan ekologis mereka.
Perbedaan perspektif ini diperkuat oleh paradigma yang berpusat pada state-based forest resource management (Suprapto & Purwanto, 2014, hlm. 16–17).
Dalam paradigma ini, negara diposisikan sebagai pemegang otoritas utama atas pengelolaan hutan.
Akibatnya, suara dan hak masyarakat lokal kerap terpinggirkan dan terabaikan.
Kondisi ini mendorong tuntutan masyarakat lokal untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan hutan yang menyangkut ruang hidup mereka.
Sejatinya banyak konflik terkait lingkungan dapat dihindari apabila pemerintah melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan kebijakan.
Baca juga: OPINI: Ketika Tradisi Abaikan Hak Anak: Kajian Sosiologi Hukum Pernikahan Dini di Sulawesi Tenggara
Pemerintah dapat mengintegrasikan kepentingan dengan nilai citizen science yang ada dalam masyarakat.
Citizen science dalam konteks ini merujuk pada pengetahuan kolektif berbasis pengalaman dan teknologi sederhana yang digunakan oleh masyarakat adat untuk menyelesaikan persoalan dalam kehidupan sehari-hari (Carol, 2017).
Dengan menggali dan mengintegrasikan citizen science yang dimiliki masyarakat, seperti praktik pelestarian lingkungan, pemanfaatan nilai ekonomis lingkungan melalui cara non-ekstraktif, serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal.
Pemerintah dapat membangun model pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kolaborasi Lintas Aktor dan Perspektif
Salah satu bentuk citizen science adalah mitos-mitos lokal yang berkembang di masyarakat.
Sebagai contoh, pohon beringin sering kali dianggap sebagai tempat bersemayamnya makhluk halus.
Baca juga: OPINI: Donor Darah: Menolong Sesama, Menjaga Kesehatan Diri
Sehingga menumbuhkan kepercayaan bahwa pohon ini tidak boleh ditebang atau diganggu.
Meskipun berakar pada kepercayaan mistis, mitos ini justru berkontribusi positif terhadap pelestarian lingkungan.
Masyarakat secara tidak langsung menjaga dan merawat pohon beringin karena takut menyalahi norma budaya tersebut.
Padahal, secara ekologis, pohon beringin memiliki manfaat yang sangat besar.
Pohon beringin mampu memproduksi oksigen dalam jumlah tinggi, memberikan keteduhan, serta melindungi sumber mata air di sekitar pohon (Pratama et al., 2022).
Dalam konteks ini, mitos lokal dapat dipandang sebagai bentuk pengetahuan ekologis tradisional yang berperan dalam konservasi, walaupun tidak disampaikan dalam bahasa ilmiah.
Ini membuktikan bahwa pelibatan warga dalam pelestarian lingkungan tidak selalu harus melalui pendekatan saintis, tetapi juga dapat muncul dari praktik kultural setempat.
Baca juga: 750 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Bungkutoko Kendari Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Masyarakat lokal kerap memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk dalam menentukan kapan waktu pemanfaatan dan kapan harus berhenti mengambil.
Misalnya, dalam masyarakat Suku Moi di Papua dengan tradisi Egek, yaitu praktik menutup akses terhadap wilayah pemanfaatan sumber daya hutan dan laut selama beberapa tahun (Rahmadi, 2022).
Tradisi serupa juga ditemukan di Pulau Namatota melalui Sasi Nggama, yang menetapkan bahwa ikan lompa dan hasil laut lainnya hanya boleh diambil dalam waktu tertentu demi menjaga keseimbangan alam (Saturi, 2022).
Tradisi-tradisi ini merupakan bentuk citizen science berbasis budaya lokal, di mana pengetahuan ekologis diwariskan lintas generasi dan diimplementasikan secara bersama.
Tradisi ini juga telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Peraturan Bupati Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon.
Baca juga: Mahasiswa Program MBKM Unsultra Berbagi Pengalaman Guna Bangun Motivasi di Lingkungan Kampus
Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara citizen science dan dukungan pemerintah dapat menjadi pondasi penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan.
Citizen Science Bukan Pengetahuan Usang
Pemerintah seharusnya dapat lebih mendorong kolaborasi antara citizen science dan pengetahuan yang bersifat saintis.
Kolaborasi ini dapat menciptakan perasaan keterwakilan dari masyarakat lokal terkait pembangunan di ruang lingkup mereka tinggal.
Dalam penelitian yang dilakukan Ceccaroni et al. (2021) juga menunjukkan bahwa citizen science menjadi penting dalam pembahasan mengenai kesehatan dan keadilan lingkungan.
Oleh karena itu, citizen science tidak semestinya dipandang sebagai pengetahuan yang usang atau terpinggirkan, melainkan perlu diintegrasikan secara strategis dengan pengetahuan ilmiah kontemporer dalam perumusan kebijakan publik.
Integrasi ini akan membantu memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan lebih kontekstual, relevan, dan responsif terhadap kebutuhan serta realitas sosial-ekologis masyarakat.
Dengan demikian, citizen science dapat menjadi salah satu jawaban atas berbagai permasalahan lingkungan yang kian kompleks di masa kini.
Daftar Pustaka
Asnawi, M. A. (2025). Tambang nikel Raja Ampat, kerusakan tak bakal pulih. Mongabay.co.id.
https://mongabay.co.id/2025/06/08/tambang-nikel-raja-ampat-kerusakan-tak-bakal-pulih/
Carroll, L. (2017). A Comprehensive Definition of Technology from an Ethological Perspective.
Social Sciences, 6(4), 126. https://doi.org/10.3390/socsci6040126
Ceccaroni, L., Woods, S. M., Sprinks, J., Wilson, S., Faustman, E. M., Bonn, A., Tzovaras, B. G., Subirats, L., & Kimura, A. H. (2021). Citizen science, health, and environmental justice. In Springer eBooks (pp. 219–239). https://doi.org/10.1007/978-3-030-58278-4_12
Indonesia. (2017). Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG.
Pratama, F. N. F., Nurdianto, S. A., & Waluyo, S. (2022). Mystification of Banyan Tree by Javanese as an effort for groundwater conservation and ecological disaster prevention. Jurnal Sejarah Dan Budaya, 17(1).
Rahmadi, R. (2022). Egek, kearifal lokal suku Moi mengelola sumber daya alam. Mongabay.co.id.
https://mongabay.co.id/2022/10/10/egek-kearifal-lokal-suku-moi-mengelola-sumber- daya-alam/
Saturi, S. (2022). Merawat Perairan Namatota lewat Sasi Nggama. Mongabay.co.id. https://mongabay.co.id/2022/09/11/merawat-perairan-namatota-lewat-sasi-nggama/
Saturi, S. (2024). Hutan dan Terancamnya Sumber Pangan di Tanah Papua. Mongabay.co.id. https://mongabay.co.id/2024/07/07/hutan-dan-terancamnya-sumber-pangan-di-tanah- papua/
Suprapto, E., & Purwanto, A. B. (2014). Hutan Jawa kontestasi dan kolaborasi. Biro Penerbitan ARuPA.
citizen science
isu lingkungan
Muhammad Aditya Nugroho Sofyan
Universitas Gadjah Mada
UGM
mahasiswa
Kendari
Sulawesi Tenggara
Kombes Pol Edwin Louis Sengka
| OPINI: Generasi Izin Share |
|
|---|
| OPINI: Catatan Kritis Pemberlakuan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional |
|
|---|
| OPINI: Mudik Lebih dari Sekadar Perjalanan Pulang Kampung |
|
|---|
| OPINI: Dominus Litis dan Kewenangan Penegak Hukum |
|
|---|
| OPINI: Cek Kesehatan Gratis adalah Kado Ultah dari Negara, Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.