Kabar Gembira BSU BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Status Penerima, Cara Mengecek, Update Rekening
Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status penerima.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
- WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI, atau Polri;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan;
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4. Koordinasi antarinstansi masih berlangsung
Penyaluran BSU melibatkan lebih dari satu lembaga.
Selain Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga terlibat dalam prosesnya.
Agar bantuan bisa tersalurkan dengan benar, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi administratif antarinstansi.
Proses ini membutuhkan waktu, namun penting untuk mencegah kesalahan penyaluran.
5. Penyempurnaan data penerima masih dilakukan
Baca juga: Pekerja Swasta di Kendari Terima BSU, Begini Cara Cek Penerima dan Penyalurannya
Pemerintah juga tengah memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyempurnaan ini mencakup pekerja informal maupun tenaga honorer, yang masuk dalam kelompok penerima BSU.
Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran.
Cara Cek BSU Via Aplikasi
Pekerja/ buruh bisa mengecek apakah menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui aplikasi JMO.
Simak simak cara cek penerima BSU 2025 berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO login menggunakan akun terdaftar
2. Scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)’
3. Klik tombol ‘Klik Disini’
4. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
5. Klik ‘Lanjutkan’ dan sistem akan menampilkan status BSU.
Cara Cek Via Link BSU
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan data pribadi
Data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, alamat email aktif.
3. Klik tombol ‘Lanjutkan’.
Sistem akan menampilkan informasi status kelayakan BSU berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika datamu masih dalam proses verifikasi atau validasi, sistem akan menyarankan untuk melakukan pengecekan berkala.
Jika diperlukan pembaruan data rekening, kamu akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif.
Nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer.
Cara Update Rekening
Jika mendapatkan notifikasi untuk update rekening saat cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera lakukan pembaruan rekening.
Berikut cara mengupdate rekening:
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik kotak biru bertuliskan "Update Rekening Di sini"
3. Pada kolom pertama, pilih salah satu dari bank Himbara yang Anda sudah punya rekeningnya dan masih aktif sampai sekarang
4. Tuliskan nama pemilik rekening tersebut
5. Tuliskan nomor rekening tersebut
6. Jika sudah, centang kotak "Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah benar"
7. Klik "Kirim Data".
Nantinya, layar akan memunculkan notifikasi bahwa pembaruan rekening berhasil.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sekaitan informasi BSU 2025.
"Yuk, lebih hati-hati! Sebelum percaya, pastikan dulu infonya valid," tulis keterangan akun Instagram resmi @bpjsketenagakerjaan.
"Untuk info BSU, selalu cek di sumber resmi. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," lanjutnya pada postingan terbarunya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.