Kabar Gembira BSU BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Status Penerima, Cara Mengecek, Update Rekening

Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status penerima.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Foto ilustrasi, handover
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status penerima. Simak selengkapnya cara cek apakah kamu menjadi penerima BSU 2025, serta cara update rekening penerima.(foto ilustrasi) 

Pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera diterima oleh para penerima. 

2. Proses verifikasi dan administrasi masih berjalan 

Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung. 

Pemerintah melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak. 

“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli. 

Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja. 

3. Syarat penerima lebih selektif 

Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima. 

Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:

- Tidak memiliki NIK atau bukan WNI 

- Tidak aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 

- Menerima gaji di atas Rp3,5 juta atau melebihi UMP/UMK 

BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Simak jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan cair pada Juni 2025 ini. Simak pula perubahan aturan BSU 2025 termasuk syarat penerima, jumlah atau besaran bantuan, hingga cara cek nama penerimanya.
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Simak jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang dijadwalkan cair pada Juni 2025 ini. Simak pula perubahan aturan BSU 2025 termasuk syarat penerima, jumlah atau besaran bantuan, hingga cara cek nama penerimanya. (Kolase foto Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker)

- Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri 

- Menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan.

Simak kembali syarat atau kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 berikut ini:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved