Kabar Gembira BSU BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Status Penerima, Cara Mengecek, Update Rekening
Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status penerima.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera diterima oleh para penerima.
2. Proses verifikasi dan administrasi masih berjalan
Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung.
Pemerintah melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.
“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja.
3. Syarat penerima lebih selektif
Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima.
Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:
- Tidak memiliki NIK atau bukan WNI
- Tidak aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji di atas Rp3,5 juta atau melebihi UMP/UMK

- Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
- Menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan.
Simak kembali syarat atau kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 berikut ini:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.