Kabar Gembira BSU BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Status Penerima, Cara Mengecek, Update Rekening
Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status penerima.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar gembira Bantuan Subsidi Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera cek status penerima.
Simak selengkapnya cara cek apakah kamu menjadi penerima BSU 2025, serta cara update rekening penerima.
Sebelumnya, kabar gembira pemerintah kembali akan menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan pada pertengahan tahun ini.
Besaran bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja/ buruh yang memenuhi syarat atau kriteria.
Kriteria penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan kepada pekerja/ buruh tersebut dibayarkan sekaligus untuk 2 bulan, periode Juni dan Juli.
Dengan demikian total BSU yang akan masuk ke rekening penerima sebesar Rp600 ribu.
Baca juga: Segera Cair! Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Via Link bsubpjsketenagakerjaan dan Aplikasi JMO
Rencananya, pemerintah mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap pada awal Juni 2025.
Namun, jadwal pencarian tahap pertama kemudian mundur pada pertengahan Juni ini.
Hingga saat ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair pun belum terjawab.
Meski pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, belum lama ini, sudah mengungkap jadwal pencairannya.
Dia menyebut pencairan BSU 2025 dijadwalkan pekan kedua Juni ini.
Penyebabnya, kata Yassierli, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima agar BSU tepat sasaran.
Jadwal pencairan melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan maupun BSU Kemnaker pun belum terupdate.
Berdasarkan pantauan TribunnewSultra.com, Selasa (17/06/2025), melalui 2 laman resmi tersebut.
“BSU 2025 Segera Hadir! Nantikan informasi selanjutnya di kanal resmi Kemnaker,” tulis tampilan muka laman bsu.kemnaker.go.id.
Begitupun halaman utama laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?” tulis laman tersebut disertai kolom isian untuk cara mengecek status penerima.
Meski demikian, pekerja/ buruh yang sudah memenuhi syarat namun BSU-nya belum cair, tidak perlu langsung khawatir seiring kepastian pencairannya.
Anda pun bisa kembali mengecek status penerima pada laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO, aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek Mobile).
Sementara, pekerja/ buruh yang sama sekali belum pernah mengecek bisa segera melakukan pengecekan serta melakukan update rekening.
Kenapa BSU Belum Cair?
Melansir Kompas.com, ada beberapa alasan umum yang menyebabkan BSU BPJS Ketenagakerjaan belum masuk ke rekening.
Berikut lima faktor yang bisa menjadi penyebabnya:
1. Jadwal pencairan mundur dari target awal
Pemerintah awalnya menargetkan BSU cair mulai 5 Juni 2025,
Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal pencairan harus disesuaikan.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Perubahan Syarat, Besaran Bantuan, Cara Cek Penerima
Menaker Yassierli sebelumnya mengatakan, kemungkinan besar BSU 2025 baru terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025.
Penyesuaian jadwal dilakukan agar proses penyaluran sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah teknis.
Pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera diterima oleh para penerima.
2. Proses verifikasi dan administrasi masih berjalan
Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung.
Pemerintah melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.
“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja.
3. Syarat penerima lebih selektif
Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima.
Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:
- Tidak memiliki NIK atau bukan WNI
- Tidak aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji di atas Rp3,5 juta atau melebihi UMP/UMK

- Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
- Menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan.
Simak kembali syarat atau kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 berikut ini:
- WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Bukan termasuk ASN, anggota TNI, atau Polri;
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran BSU dilakukan;
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
4. Koordinasi antarinstansi masih berlangsung
Penyaluran BSU melibatkan lebih dari satu lembaga.
Selain Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga terlibat dalam prosesnya.
Agar bantuan bisa tersalurkan dengan benar, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi administratif antarinstansi.
Proses ini membutuhkan waktu, namun penting untuk mencegah kesalahan penyaluran.
5. Penyempurnaan data penerima masih dilakukan
Baca juga: Pekerja Swasta di Kendari Terima BSU, Begini Cara Cek Penerima dan Penyalurannya
Pemerintah juga tengah memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyempurnaan ini mencakup pekerja informal maupun tenaga honorer, yang masuk dalam kelompok penerima BSU.
Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran.
Cara Cek BSU Via Aplikasi
Pekerja/ buruh bisa mengecek apakah menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melalui aplikasi JMO.
Simak simak cara cek penerima BSU 2025 berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO login menggunakan akun terdaftar
2. Scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu ‘Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)’
3. Klik tombol ‘Klik Disini’
4. Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
5. Klik ‘Lanjutkan’ dan sistem akan menampilkan status BSU.
Cara Cek Via Link BSU
Berikut cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui link laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Masukkan data pribadi
Data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, alamat email aktif.
3. Klik tombol ‘Lanjutkan’.
Sistem akan menampilkan informasi status kelayakan BSU berdasarkan data yang dimasukkan.
Jika datamu masih dalam proses verifikasi atau validasi, sistem akan menyarankan untuk melakukan pengecekan berkala.
Jika diperlukan pembaruan data rekening, kamu akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif.
Nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer.
Cara Update Rekening
Jika mendapatkan notifikasi untuk update rekening saat cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, segera lakukan pembaruan rekening.
Berikut cara mengupdate rekening:
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Klik kotak biru bertuliskan "Update Rekening Di sini"
3. Pada kolom pertama, pilih salah satu dari bank Himbara yang Anda sudah punya rekeningnya dan masih aktif sampai sekarang
4. Tuliskan nama pemilik rekening tersebut
5. Tuliskan nomor rekening tersebut
6. Jika sudah, centang kotak "Dengan ini saya menyatakan bahwa data yang saya sampaikan adalah benar"
7. Klik "Kirim Data".
Nantinya, layar akan memunculkan notifikasi bahwa pembaruan rekening berhasil.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati sekaitan informasi BSU 2025.
"Yuk, lebih hati-hati! Sebelum percaya, pastikan dulu infonya valid," tulis keterangan akun Instagram resmi @bpjsketenagakerjaan.
"Untuk info BSU, selalu cek di sumber resmi. Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," lanjutnya pada postingan terbarunya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.