Berita Sulawesi Tenggara

SPMB 2025 Sulawesi Tenggara Dimulai 23 Juni, Kuota 64.671 Siswa untuk SMA dan SMK Lewat 4 Jalur

Pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibuka 23 Juni hingga 2 Juli 2025.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
DIKBUD SULTRA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof Aris Badara saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025). Prof Aris menyebut pendaftaran SPMB 2025 di Sulawesi Tenggara dimulai 23 Juni. (TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pendaftaran Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dibuka 23 Juni hingga 2 Juli 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Prof Aris Badara, mengatakan istilah SPMB menggantikan sebutan lama yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tahun ini, total kuota yang disediakan sebanyak 64.671 siswa, terdiri dari 44.072 kursi untuk SMA dan 20.599 kursi untuk SMK.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline), disesuaikan dengan kondisi jaringan internet di masing-masing sekolah.

Untuk jalur penerimaan terdapat empat, dengan sejumlah perubahan dibanding tahun sebelumnya, seperti jalur zonasi yang berganti nama menjadi jalur domisili.

Baca juga: Alasan Gaji ke-13 PPPK Dikbud, Dinkes, dan DPMD Sulawesi Tenggara Belum Dibayarkan

“Jalur domisili menggunakan batas wilayah administrasi, seperti desa atau kelurahan, sehingga siswa bisa mendaftar di sekolah yang berada dalam wilayah administrasi tempat tinggalnya, sedangkan kalau jalur zonasi dulu berdasarkan jarak rumah,” kata Prof Aris saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (11/6/2025).

Prof Aris menyampaikan syarat utama jalur domisili adalah kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, serta kesesuaian nama orangtua di Kartu Keluarga (KK) dengan data di rapor atau ijazah.

Kemudian, jalur berikutnya adalah jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jalur ini juga mencakup penyandang disabilitas yang memiliki kartu disabilitas atau surat keterangan dari dokter.

Lalu, jalur mutasi, untuk siswa yang mengikuti perpindahan domisili orangtua karena alasan tugas, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi dan surat keterangan pindah domisili.

Baca juga: 3.886 Pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara Pakai Layanan Bus Sekolah Gratis, Rute dan Jumlah Unit

Sementara itu, jalur prestasi dibuka untuk siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, serta nilai rapor.

“Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan 4 Juli 2025,” ujarnya.

Prof Aris menegaskan berdasarkan arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, pelaksanaan SPMB harus menjunjung tinggi asas transparansi, yakni proses bisa diakses masyarakat.

Selain itu, akuntabel yang berarti setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap proses penerimaan tahun ini berjalan lancar, adil, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat di Sultra,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved