Berita Sulawesi Tenggara

Alasan Gaji ke-13 PPPK Dikbud, Dinkes, dan DPMD Sulawesi Tenggara Belum Dibayarkan

Tahun ini, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp98 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
BPKAD SULTRA - Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sulawesi Tenggara (Sultra), Isnawati Pagala saat diwawancara di ruang kerjanya, di Kendari, Rabu (11/6/2025). Ia menyebut pencarian gaji ke-13 untuk PPPK Dikbud, Dinkes, dan DPMD menunggu pengajuan dokumen adminitrasi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan alasan gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum dibayarkan.

Tiga OPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra, Isnawati Pagala menjelaskan proses pencairan gaji ke-13 PPPK tiga instansi tersebut masih menunggu pengajuan dokumen administrasi dari masing-masing OPD, sehingga belum bisa dicairkan.

“Sampai hari ini, tinggal tiga OPD yang belum kami bayarkan gaji ke 13-nya,” kata Isnawati saat ditemui di ruang kerjanya, di Kendari, Rabu (11/6/2025).

"Kami dari BPKAD tinggal menunggu proses pengajuan SPPSPM (Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar) untuk segera kami tindak lanjuti dan cairkan," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Pelajar-Mahasiswa di Sulawesi Tenggara Dihapus, Ini Syaratnya

Isnawati menyebut keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kendala anggaran, tetapi karena belum lengkapnya dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan.

Sehingga, ia mengimbau agar para PPPK di lingkungan Dikbud, Dinkes, dan DPMD tetap bersabar.

Karena pihaknya akan langsung memproses pencairan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

“Jadi PPPK di tiga OPD tersebut harap bersabar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah dapat menyelesaikan proses pencairannya di BPKAD,” tuturnya.

Sebagai informasi, gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diberikan pemerintah sebagai tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK menjelang tahun ajaran baru. 

Baca juga: 100 Hari Andi Sumangerukka dan Hugua, 5 Prioritas Pembangunan Sulawesi Tenggara 2025-2029, Visi Misi

Biasanya, pencairan dilakukan pada pertengahan tahun setelah seluruh proses administrasi rampung. 

Tahun ini, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran sebesar Rp98 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp83 miliar dialokasikan untuk gaji ke-13, baik bagi PNS maupun PPPK.

Sesuai arahan gubernur, pencairan gaji ke 13 dimulai awal Juni, karena dasar perhitungannya adalah gaji bulan Mei.(*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved