PPPK Tahap 1 di Sultra

RESMI Jadwal Penyerahan SK PPPK Tahap 1 dan CPNS Pemprov Sulawesi Tenggara, BKD Ungkap Ketentuan

BKD Sulawesi Tenggara (Sultra), mengumumkan jadwal penyerahan SK PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024. Berdasarkan surat nomor 4483/800.1.2.2/VI/2025.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merilis undangan jadwal pelantikan dan penyerahan SK PPPK dan CPNS tahun anggaran 2024 lingkup Pemprov Sultra. 

TRIBUNNESSULTRA.COM, KENDARI - Pihak BKD Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengumumkan jadwal penyerahan SK PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024.

Tak hanya PPPK tahap 1, penyerahan SK ini juga diberikan ke CPNS yang dinyatakan lulus, dan siap menyandang status ASN.

Berdasarkan surat nomor 4483/800.1.2.2/VI/2025, menyampaikan undangan untuk CPNS dan PPPK.

Surat tersebut berisikan penyerahan SK secara simbolis, yang akan diberikan Gubernur Sultra.

Baca juga: UPDATE Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Pemprov Sulawesi Tenggara, Bocoran Kepala BKD Sultra Prof Khaeruni

"Dalam rangka Pengangkatan Calon Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Formasi Tahun 2024."

"Akan dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara Simbolis oleh Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara."

"Insya Allah akan dilaksanakan Senin, 16 Juni 2025, Pukul 06.30 Wita di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Komp Bumi Praja, Anduonohu.
Pakaian Seragam Batik KORPRI," bunyi undangan tersebut.

Penyerahan SK PPPK dan CPNS tahun anggaran 2024 bersifat wajib. BKD Sultra juga mengeluarkan ketentuan berseragam yang mesti dipenuhi, berikut penjelasannya:

Baca juga: UPDATE NIP PPPK 2024 Tahap 1 di Sulawesi Tenggara, Pemprov Siap-siap Terima SK Tanggal 17 Juni 2025

- Memakai Celana Warna hitam dan Kopiah hitam bagi Pria;

- Rok warna hitam bagi Wanita, Jilbab warna hitam bagi yang muslim;

- Memakai Pin Korpri dan Papan Nama;

- Sepatu Hitam (bukan sepatu olahraga);
- Kaos Kaki hitam;

- Membawa materai 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar.

- Hadir 30 Menit sebelum jadwal kegiatan;

"Guna Kelancaran Penyerahan Petikan Surat Keputusan Calon Pegawai ASN serta penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) maka Calon Pegawai ASN," bunyi surat undangan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved