Berita Sulawesi Tenggara
Akses Jalan Hauling Perusahaan Tambang di Konawe Sulawesi Tenggara Ditutup, Tak Penuhi Kewajiban
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menutup akses jalan hauling PT Modern Cahaya Makmur di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Senin (26/5/2025).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menutup akses jalan hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Senin (26/5/2025).
Penutupan dilakukan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra bersama Tim Terpadu sebagai bentuk penegakan aturan atas pelanggaran perusahaan.
Ini menyusul ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan dalam surat dispensasi Nomor B/600.1/570/IK/2024 yang sebelumnya telah dikeluarkan Pemprov Sultra.
Sehingga, perusahaan dilarang menggunakan jalan provinsi untuk aktivitas hauling sebelum seluruh kewajiban dipenuhi.
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul mengatakan aktivitas hauling PT MCM telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan provinsi yang dilalui.
Baca juga: Pemprov Sultra Minta Perusahaan Tambang Patuhi Aturan, Cabut Blokade Jalan Hauling di Konawe Selatan
“Kalau mereka memakai jalan provinsi, maka harus dirawat agar tetap mulus seperti sediakala. Kenyataannya, kerusakan sudah parah, bahkan sepanjang 40 kilometer menuju arah Kota Kendari. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Pahri Yamsul kepada awak media.
Pahri menyampaikan penutupan ini bukan hanya untuk menegakkan regulasi, tetapi juga sebagai upaya melindungi infrastruktur publik dan kepentingan masyarakat.
Ia menyebut, PT MCM merupakan perusahaan tambang kedua yang dikenai sanksi serupa oleh Pemprov Sultra.
“Sesuai regulasi kebinamargaan, mereka wajib memperbaiki jalan yang telah rusak akibat aktivitas hauling tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Muhammad Rajulan mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan PT MCM tak hanya terkait jalan rusak, tetapi juga menyangkut teknis operasional yang menyalahi aturan.
Baca juga: Respons Keluhan Warga Soal Aktivitas Hauling Perusahaan Tambang, DPRD Kendari Bakal Periksa Izinnya
Dari data yang diperoleh, kendaraan PT MCM mengangkut hingga 14 ton, padahal daya dukung jalan maksimal hanya delapan ton.
“Kalau berat kendaraan empat ton, maka muatan seharusnya tidak lebih dari lima ton, bahkan dengan dispensasi maksimal hanya 10 ton. Ini jelas melanggar,” ungkap Rajulan.
Selain itu, pelanggaran lainnya mencakup pelaksanaan konvoi yang tidak sesuai ketentuan dan waktu pengangkutan yang tidak terkontrol.
Menurut Rajulan, Pemprov Sultra telah dua kali melayangkan teguran, tetapi tidak mendapat respons atau itikad baik dari pihak perusahaan.
“Tindakan pemblokiran ini adalah langkah terakhir. Tim pengawas kami yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, akan terus memantau agar tidak ada aktivitas ilegal pascapenutupan. Kami tetap membuka ruang dialog jika perusahaan menunjukkan itikad baik,” jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Video Viral Jalan Macet, Banyak Truk di Tondonggeu Kendari, Warga Keluhkan Aktivitas Hauling Tambang |
![]() |
---|
DPRD Bakal Tinjau Rekomendasi Wali Kota Kendari Soal Penggunaan Jalan Hauling Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Dump Truck 10 Roda Terbakar di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara, Kebakaran Truk di Jalan Hauling OSS |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja di Jalan Hauling PT VDNI, Seorang Pengendara Motor Asal Morosi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
PT Hutama Karya Bantah Tudingan LSM, Sebut Jalan Hauling Bendungan Ameroro Sesuai Standar Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.