Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
Potret Guru Supriyani Pakai Baju Korpri Terima SK PPPK Setelah 16 Tahun Mengabdi di Konawe Selatan
Supriyani menerima SK pengangkatan PPPK setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di SD Negeri 04 Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Lebih lanjut, Bupati Irham Kalenggo memastikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah siap dalam hal pembayaran gaji bagi para ASN yang baru menerima SK.
"Soal kesiapan pembayaran gaji, Pemkab Konsel sudah siap dan anggarannya telah tersedia," tegasnya.
Sosok guru Supriyani sebelumnya viral menyusul tuduhan aniaya murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, yang sempat menyeretnya ke pengadilan bahkan sempat ditahan.
Namun, hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam putusannya pada Senin, 25 November 2024, memvonis bebas guru honorer itu.
Diapun dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap anak polisi tersebut.
Baca juga: UPDATE Penetapan NIP PPPK Tahap 1 di Sulawesi Tenggara, Tenaga Guru dan Teknis Cek Disini
Pengadilan pun memulihkan hak-haknya dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara, 2 oknum polisi yang menangani kasus viral itupun menjalani penempatan khusus atau patsus atas dugaan permintaan uang kepada guru Supriyani dalam proses penanganan kasusnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.