Berita Muna

Kronologi Bripda LO Polisi Asal Muna Jual Amunisi ke KKB Papua Sejak SMP, Baru 5 Bulan Bertugas

Inilah kronologi oknum polisi asal Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripda LO menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
POLISI JUAL AMUNISI : Kolase foto Bripda LO, bintara Polres Lanny Jaya Polda Papua (kiri) dan barang bukti amunisi yang dijual ke warga sipil terafiliasi KKB Lenggenus di Papua Pegunungan. Bripda LO merupakan polisi kelahiran Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), yang baru bertugas lima bulan di Polres Lanny Jaya usai dilantik terancam dipecat karena menjual amunisi ke KKB, setelah menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5/2025) pagi. 

"Orang tua Bripda LO juga tidak tahu kalau amunisinya dijual ke KKB," kata Yusuf.

Dia menjelaskan, dari keterangan pengakuan Bripda LO pernah menjual selongsong peluru ke PW pada 2017 saat masih duduk dibangku SMP.

Kemudian Bripda LO menjual amunisi pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini tepatnya 14 Mei 2025 lalu dan terungkap. 

Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

“Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua. Kami minta masyarakat segera lapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait senpi dan amunisi,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua. 

Baca juga: Korban KKB Warga Puday Konawe Ternyata Baru Seminggu Merantau ke Papua, Tinggalkan Istri dan 2 Anak

Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata. 

Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Sedangkan Bripda LO resmi ditahan di Rutan Polda Papua.

Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah.

Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 Tahun.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri," ungkapnya saat Mantan Dansat Brimob Polda Sultra ini.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved