Berita Konawe

Doyan Video Anak Mandi, Ayah Nekat Raba-raba Putri Tirinya Pelajar SMP, Istri Bongkar Kelakuan Suami

Doyan intip dan video anak mandi, sosok ayah nekat raba-raba bagian sensitif putri tirinya hingga kasus pelecehan dibongkar sang istri.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto handover
KASUS ASUSILA DI KONAWE - Kolase foto ilustrasi rekaman video asusila mandi. Polres Konawe mengungkap dugaan kasus pelecehan ayah terhadap anak tirinya di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus tersebut, sang ayah tiri doyan mengintip hingga merekam video putri tirinya sedang mandi, kemudian meraba-raba bagian sentifinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Doyan intip dan video anak mandi, sosok ayah nekat raba-raba bagian sensitif putri tirinya hingga kasus pelecehan dibongkar sang istri.

Dugaan kasus ayah cabuli anak tirinya tersebut terjadi di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terduga pelaku MH (40) yang diduga melecehkan korban AP, sosok pelajar SMP yang baru berusia 14 tahun sudah diamankan polisi.

Pelaku kini diamankan di Markas Kepolisian Resort atau Mako Polres Konawe, Provinsi Sultra, untuk penyelidikan lebih lanjut.

MH ditangkap setelah penyelidikan kepolisian menyusul laporan istri pelaku atau ibu kandung korban AP.

Ibu korban disebutkan melaporkan sang suami ke polisi setelah menerima pengakuan korban.

Setelah diamankan, MH sempat membantah perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya itu.

Baca juga: Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Pelajar SMP di Konawe Sulawesi Tenggara Sejak 2024, Diamankan Polisi

Tapi pelaku tak berkutik saat penyidik menunjukkan barang bukti rekaman video.

Hal tersebut disampaikan Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati.

“MH diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan kepada anak di bawah umur yakni AP,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Minggu (18/5/2025).

Atas perbuatan tak senonohnya terhadap sang anak tiri, MH terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 76E subs Pasal 82 ayat (2) UU Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 menjadi UU.

Doyan Intip dan Video Mandi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved