Berita Konawe
Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Pelajar SMP di Konawe Sulawesi Tenggara Sejak 2024, Diamankan Polisi
Seorang pelajar SMP di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Korban inisial AP disebutkan kerap diintip dan divideo saat sedang mandi oleh pelaku MH yang tak lain adalah ayah tirinya.
Bahkan pelaku diketahui beberapa kali telah meraba bagian tubuh intim sang anak tiri.
Tindakan tak senonoh MH akhirnya terbongkar usai ibu korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Cara Lindungi Diri dari Tindakan Asusila
Ia menyebut saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Konawe demi pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, pelaku telah diamankan usai dilakukan penyelidikan pada tanggal 16 Mei 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (18/5/2025).
“MH diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan kepada anak di bawah umur yakni AP,” jelasnya menambahkan.
Meski saat penyelidikan pelaku sempat membantah tidak berbuat asusila, tapi saat ditunjukkan barang bukti video yang direkam, pelaku tak mengelak.
Adapun aksi bejat pelaku tersebut dikatakan, terjadi sejak tahun 2024 hingga Mei 2025.
Baca juga: Delapan Upaya Cegah Kekerasan Seksual pada Remaja Dibagikan Mahasiswa Apoteker UHO Kendari Sultra
MH dikenakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesksual jo Pasal 76E subs Pasal 82 ayat (2) UU Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)
Pasangan Remaja Terekam Kamera Berbuat Asusila di Kolaka Sulawesi Tenggara, Videonya Viral |
![]() |
---|
Makin Ramai Speak Up, Mantan Pemain Sirkus OCI Ngaku Alami Pelecehan Seksual saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Sekolah di Kendari Sulawesi Tenggara Dianjurkan Pasang CCTV, Cegah Kekerasan Seksual dan Bullying |
![]() |
---|
Ibu di Konawe Polisikan Tetangga Diduga Berbuat Asusila ke Anaknya, Korban Diberi Uang Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Puluhan Kasus Kekerasan Seksual hingga Akses Kesehatan Ditangani JPP Sulawesi Tenggara Selama 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.