Berita Konawe

Ayah Tiri Berbuat Asusila ke Pelajar SMP di Konawe Sulawesi Tenggara Sejak 2024, Diamankan Polisi

Seorang pelajar SMP di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Ilustrasi
PELECEHAN SEKSUAL ANAK - Kepolisian Resor atau Polres Konawe mengamankan pelaku pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih pelajar SMP sejak tahun 2024 hingga Mei 2025, Minggu (18/5/2025). (Ilustrasi) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Korban inisial AP disebutkan kerap diintip dan divideo saat sedang mandi oleh pelaku MH yang tak lain adalah ayah tirinya. 

Bahkan pelaku diketahui beberapa kali telah meraba bagian tubuh intim sang anak tiri. 

Tindakan tak senonoh MH akhirnya terbongkar usai ibu korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Konawe, Ipda Ni Kade Karmiati, membenarkan hal tersebut. 

Baca juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Cara Lindungi Diri dari Tindakan Asusila 

Ia menyebut saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Konawe demi pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar, pelaku telah diamankan usai dilakukan penyelidikan pada tanggal 16 Mei 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Minggu (18/5/2025).

“MH diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan kepada anak di bawah umur yakni AP,” jelasnya menambahkan.

Meski saat penyelidikan pelaku sempat membantah tidak berbuat asusila, tapi saat ditunjukkan barang bukti video yang direkam, pelaku tak mengelak.

Adapun aksi bejat pelaku tersebut dikatakan, terjadi sejak tahun 2024 hingga Mei 2025.

Baca juga: Delapan Upaya Cegah Kekerasan Seksual pada Remaja Dibagikan Mahasiswa Apoteker UHO Kendari Sultra

MH dikenakan Pasal 6 huruf c jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sesksual jo Pasal 76E subs Pasal 82 ayat (2) UU Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 6 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved