Berita Kendari

8 WNA China Dideportasi Imigrasi Kendari pada Tahun 2024 Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024. 

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kendari, James Mudan mengatakan seluruh WNA yang dideportasi di tahun 2024 berasal dari Tiongkok atau China.

Mereka dideportasi karena pelanggaran administrasi keimigrasian, seperti bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Tindakan tegas berupa deportasi ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang keimigrasian. 

“Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang keimigrasian, imigrasi diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum di luar proses peradilan, seperti melarang atau mengharuskan seseorang untuk berada di suatu tempat, melakukan pendetensian, hingga melaksanakan deportasi,” kata James, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: 2 WNA Malaysia Bakal Dideportasi ke Negaranya 15 Mei 2023 Kena Sanksi Deportasi dari Imigrasi Baubau

James menjelaskan dalam wilayah kerja Imigrasi Kendari yang mencakup delapan kabupaten dan satu kota di Sultra ini, mayoritas WNA datang untuk bekerja di perusahaan-perusahaan besar, seperti yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

Beberapa perusahaan PSN banyak menggunakan tenaga kerja asing, dengan izin tinggal terbatas atau izin tinggal bekerja. 

Sehingga tindakan deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA yang berada di Sulawesi Tenggara agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. 

“Kantor Imigrasi Kendari berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di Indonesia, khususnya Sulawesi tenggra,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved