Kasus Viral Joko Widodo saat Tak Lagi Jabat Presiden, Dilaporkan ke Polisi hingga Balik Melaporkan

Deretan kasus viral Joko Widodo (Jokowi) saat tak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Ia dilaporkan ke polisi dan balik melaporkan.

Tribunnews.com
JOKOWI - Berikut ini deretan kasus viral Joko Widodo (Jokowi) saat tak lagi menjabat sebagai Presiden RI. Ia dilaporkan ke polisi dan balik melaporkan atas perkara yang sedang ramai jadi perbincangannya. Dalam satu tahun terakhir ini, semakin gencar desakan untuk Jokowi dalam berbagai hal. Misalnya persoalan mobil Esemka dan ijazah palsu. 

PT SMK, selaku pihak yang digugat ketiga, hanya diwakili oleh kuasa hukum. 

Sidang akan kembali digelar 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kepada pihak Maruf Amin.

Sidang gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan resmi dibuka dan untuk umum.

Gugatan Ijazah Palsu

Sebagai informasi, Jokowi diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.

Dalam perkaranya, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

Pada Jumat (9/5/2025), adik ipar Jokowi yang bernama Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca juga: Notulen saat Retret, Siska Kepala Daerah Perempuan Satu-satunya Kelompok C Barsama Menantu Jokowi

Ia hadir didampingi ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, dan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen ijazah SMA dan kuliah milik Jokowi yang diminta penyidik.

Nantinya, ijazah tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik.

"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat.

Yakup mengatakan, Jokowi mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim.

Meskipun, dalam laporan di Bareskrim Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor.

Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap Yakup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved