PPPK Tahap 2

Cek Besaran Gaji PPPK Termasuk Tahap 2 Sulawesi Tenggara Tahun 2025, Lulusan SLTP, SMA, DIV dan S1

Untuk besaran gaji PPPK tahap 2 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merujuk laman resmi BKN RI yakni sscasn.bkn.go.id.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Hanover
Berikut ini besaran gaji pokok yang akan diterima PPPK Pemprov Sulawesi Tenggara pada tahun 2025. Untuk lulusan SLTP, SMA, DIV dan S1. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah besaran gaji PPPK tahap 2 anggaran tahun 2024, rekrutmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun besaran gaji PPPK tahap 2 Pemprov Sultra, merujuk laman resmi BKN RI yakni sscasn.bkn.go.id.

Dalam laman tersebut, tertera besaran gaji yang akan diterima pelamar PPPK.

Baik untuk pelamar PPPK lulusan SD, SLTP, SMA sederajat, D1-IV, S1 hingga S3.

Lalu berapa besaran gaji yang akan didapatkan PPPK tahun ini yang dinyatakan lulus? Berikut ulasannya.

Baca juga: 5 RANKING Hasil Tes Kompetensi PPPK Tahap 2 Konawe Sulawesi Tenggara, Jadwal 9-11 Mei 2025

Seperti diketahui, besarannya akan berbeda-beda tergantung golongannya.

Diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. 

Merujuj aturan, adapun gaji pokok PPPK terendah mulai Rp1,9 juta, dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.

Nah berikut ini besaran gaji pokok PPPK Pemprov Sultra, merujuk laman sscasn.bkn.go.id, pada Kamis (15/5/2025).

- Jejang SMP (PPPK Guru), GURU AHLI PERTAMA, Rp2-4 Jutaan

- Jejang SMP (PPPK Teknis), PENGELOLA UMUM, Rp2-5 Jutaan

- Jejang SMA (PPPK Guru), GURU AHLI PERTAMA, Rp2-4 Jutaan

- Jejang SMA (PPPK Teknis), OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL, Rp2-5 Jutaan

Baca juga: Ini 11 Formasi PPPK Tahap 2 Sultra Pendaftarnya Dipastikan Lulus? Jabatan Teknis SMA, Minim Saingan

- Jejang DIV (PPPK Guru), GURU AHLI PERTAMA, Rp2-4 Jutaan

- Jejang DIV (PPPK Teknis), ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA, Rp3-5 Jutaan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved