Berita Kendari

Marak Minuman Keras Tradisonal di Kendari, Polda Sulawesi Tenggara Dorong Pemkot Terbitkan Perda

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemkot Kendari untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah terkait pendistribusian minuman keras tradisional

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
POLDA SULAWESI TENGGARA : Direktur Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, saat ditemui dalam operasi penindakan minuman tradisional arak di Dapu-Dapura Kota Kendari, pada Senin (12/5/2025). Polda Sultra mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendistribusian minuman keras (miras) tradisional. 

TRIBUNNEWS SULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendistribusian minuman keras (miras) tradisional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, saat ditemui dalam operasi penindakan minuman tradisional arak, Senin (12/5/2025) malam.

Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo menegaskan pentingnya Perda tersebut mendukung tugas kepolisian dalam menindak peredaran miras tradisional.

"Saya harap Pemerintah Kota Kendari tanggap dan respons terkait adanya perda. Perda ini penting, jika pendistribusian miras ini tidak segera diterbitkan, akan menghambat tugas kepolisian dalam melakukan penindakan," ujarnya.

Bambang Sukmo Wibowo menambahkan, meskipun belum ada Perda yang mengatur, pihak kepolisian tetap melakukan penertiban mengingat maraknya perdagangan miras tradisional.

"Kepolisian tetap menertibkan meski belum ada perdanya, karena melihat perdagangan miras tradisional yang masif ini, ya, kita lakukan pengamanan sesuai Undang-Undang Kepolisian," tandas Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tanpa adanya Perda, kepolisian akan kesulitan menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan.

Baca juga: 76 Jeriken Arak di Dapu-Dapura Kendari Diamankan Jajaran Polda Sulawesi Tenggara, Dipasok dari Raha

"Kita amankan dulu barangnya, terkait pegangan (pelaku), tidak mungkin kita kenakan tindak pidana ringan jika perdanya tidak ada," tutupnya.

Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2025 yang digelar pada Senin (12/5/2025) mulai pukul 22.00 WITA, jajaran Polda Sultra berhasil mengamankan 76 jeriken miras tradisional.

Operasi tersebut menyasar penampung miras tradisional di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved