Berita Kendari

Buronan Penebas Tukang Ojek Diringkus Polresta Kendari, Punya Riwayat Puluhan Kasus Kejahatan

Satu pria pelaku penebasan menggunakan senjata tajam golok terhadap tukang ojek berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Istimewa
PELKAU PENEBASAN DITANGKAP : Kolase foto barang bukti penebasan pakai golok, pelaku penebasan dan korban saat dirawat di rumah sakit di Kendari. Satu pria pelaku penebasan menggunakan senjata tajam golok terhadap tukang ojek berhasil dibekuk Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Timsus Polsek Kemaraya pada Senin (12/5/2025). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satu pria pelaku penebasan menggunakan senjata tajam golok terhadap tukang ojek berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Timsus Polsek Kemaraya meringkus pelaku AL (22) pada Senin (12/5/2025).

Pelaku AL (22) diringkus di Lorong Levis, Kampung Salo, Kecamatan Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan pelaku merupakan target operasi Pekat Anoa 2025.

“Selain penganiayaan, pelaku AL juga telah melakukan beberapa tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kendari," ungkap AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (13/5/2025).

Tindak pidana yang dilakukan di antaranya premanisme sebanyak 39 kali.

Pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kali, dan penggelapan HP dengan modus meminjam HP korban sebanyak 2 kali.

Baca juga: 76 Jeriken Arak di Dapu-Dapura Kendari Diamankan Jajaran Polda Sulawesi Tenggara, Dipasok dari Raha

Nirwan menambahkan, pelaku AL (22) terakhir menjalankan aksinya melakukan pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap tukang ojek pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 06.30 WITA.

“Pelaku bersama satu rekannya yang saat ini dalam pengejaran menebas tangan dan punggung korban menggunakan golok,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved