Kolaka Timur
RSUD Kolaka Timur Akan Dilengkapi Alat Kesehatan Canggih, Pemda Kirim 10 Dokter Lanjut Spesialis
Pembangunan rumah sakit tipe C dari sebelumnya tipe D ini berlokasi di Desa Rawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (3/5/2025).
Pembangunan rumah sakit tipe C dari sebelumnya tipe D ini berlokasi di Desa Rawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Provinsi Sultra.
Menkes didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, Bupati Koltim Abd Azis, dan Wakil Bupati Yosep Sahaka.
Hadir anggota DPR RI Ahmad Sjafei, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo.
Selain itu, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, Ketua DPRD Koltim Jumhani, tokoh pemekaran, hingga para pejabat daerah.
Baca juga: Momen Menteri Kesehatan Budi Gunadi Letakkan Cor Beton Pertama di RS Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Dalam sambutannya, Menkes menyampaikan ada 66 rumah sakit umum daerah (RSUD) berstatus tipe D untuk naik ke tipe C.
Peningkatan status tersebut untuk memberikan akses layanan dan kualitas pelayanan kesehatan yang baik bagi seluruh masyarakat.
“Rumah sakit yang dibangun di Kolaka Timur ini adalah rumah sakit tipe C, yang secara alat instrumen kesehatan nantinya tidak kalah di kota-kota di Jawa,” kata Menkes.
Rumah sakit ini juga diprioritaskan untuk bisa melayani penyakit-penyakit penyebab kematian yang paling tinggi di Indonesia.
"Nomor satu itu stroke, nomor dua jantung, kemudian kanker, penyakit uronologi atau ginjal. Terakhir kematian ibu dan anak,” jelasnya.
RSUD Koltim pun nantinya dilengkapi alat-alat kesehatan canggih seperti CT-Scan.
Alat cath lab atau kaboratorium kateterisasi jantung agar bisa melakukan penanganan cepat bagi penderita jantung dan stroke.
Begitupun alat-alat kesehatan lain seperti alat diagnosa kanker di antaranya mamografi, lab patologi anatomi, dan layanan kemoterapi.
Menkes pun meminta pemerintah daerah agar membuat peraturan bupati atau peraturan gubernur terkait pembangunan rumah sakit.
Pembangunan tersebut harus menyesuaikan dengan masterplan atau desain yang telah dibuat.