Viral Desakan Ganti Wapres, Kaesang Pangarep Bela Gibran Rakabuming Raka, Ingatkan soal Konstitusi

Ramai di media sosial soal perbincangan mengenai desakan ganti Wakil Presiden atau Wapres

Ist
GANTI WAPRES - Ramai di media sosial soal perbincangan mengenai desakan ganti Wakil Presiden atau Wapres.  Usai pemilihan presiden pada 14 Februari 2024 lalu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wapres terpilih.  Setelah itu, keduanya menjalani pelantikan 20 Oktober 2024.  Baru enam bulan menjabat, Wapres Gibran justru didesak untuk diganti.  Desakan tersebut bersumber dari Forum Purnawirawan TNI hingga viral di media sosial.  

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Prabowo Subianto Pilih Tak Merespons

Terkait usulan pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, Presiden Prabowo Subianto memilih tak merespons apa-apa.

Meski demikian, Prabowo dikatakan menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved