Berita Kolaka Timur
Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Tangkap Pengedar Sabu di Tirawuta, Polisi Sita 44,4 Gram
Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pelaku diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pelaku diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan pelaku PS (27) di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka, pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 20.15 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat.
Di Kelurahan Tabubu, Kecamatan Tirawuta sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO IPDA I Made Widana melakukan penyelidikan," ucapnya Sabtu (26/4/2025).
Usai dilakukan penyelidikan ditemukan pelaku PS sedang berada di rumah dan memiliki narkotika jenis sabu yang siap dijual.
Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyergapan terhadap pelaku PS yang sedang berada di kamar.
Baca juga: Awal Mula Pria Ditangkap Polisi di Muna Sultra, Terendus Jadi Penerima Kiriman Sabu di Kapal Cepat
Ditemukan 129 sachet kemasan plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberat 44,4 gram.
Serta tas warna hitam berisikan hp Samsung A5 dan satu alat isap berupa bong serta dua korek api.
Kini PS (27) dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.