Berita Kolaka Timur

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Tangkap Pengedar Sabu di Tirawuta, Polisi Sita 44,4 Gram

Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pelaku diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU : Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pelaku diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku PS (27) ditangkap di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka, pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 20.15 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satresnarkoba Polres Kolaka Timur menangkap pelaku diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan pelaku PS (27) di Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Kolaka, pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 20.15 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka Timur, Iptu Irwan Pansha mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari laporan masyarakat.

Di Kelurahan Tabubu, Kecamatan Tirawuta sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Menindaklanjuti informasi anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin oleh KBO IPDA I Made Widana melakukan penyelidikan," ucapnya Sabtu (26/4/2025).

Usai dilakukan penyelidikan ditemukan pelaku PS sedang berada di rumah dan memiliki narkotika jenis sabu yang siap dijual.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penyergapan terhadap pelaku PS yang sedang berada di kamar.

Baca juga: Awal Mula Pria Ditangkap Polisi di Muna Sultra, Terendus Jadi Penerima Kiriman Sabu di Kapal Cepat

Ditemukan 129 sachet kemasan plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberat 44,4 gram.

Serta tas warna hitam berisikan hp Samsung A5 dan satu alat isap berupa bong serta dua korek api.

Kini PS (27) dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved