Berita Muna

Polisi Selidiki Pengedar Narkoba yang Tertangkap di Muna Peroleh Sabu Dari Wanita Tahanan Rutan Raha

Jajaran satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Muna kembali menangkap seorang pria terkait tindak pidana narkotika.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
PENGEDAR NARKOBA : Jajaran satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Muna kembali menangkap seorang pria terkait tindak pidana narkotika. Pelaku inisial K (52) dibekuk polisi di jalan poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/4/2025) kemarin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jajaran satuan reserse narkoba atau Satresnarkoba Polres Muna kembali menangkap seorang pria terkait tindak pidana narkotika.

Pelaku inisial K (52) dibekuk polisi di jalan poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/4/2025) kemarin.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin dalam keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Jumat (25/4/2025), K berhasil diringkus polisi setelah dilakukan pengintaian.

Pasalnya sehari sebelum terduga pelaku K ditangkap, pihaknya sudah mendapat informasi ada sabu yang akan tiba di Pelabuhan Nusantara Raha, Rabu (23/4/2025).

"Sabu tersebut dikirim melalui kapal cepat, tiba di Pelabuhan Nusantara Raha, pada Rabu, 23 April 2025 sore hari," kata Baharuddin dalam tulisannya.

Saat dilakukan penangkapan, Kamis (24/4/2025), di tangan pelaku didapat sabu yang disimpan dalam kotak minuman bubuk kemasan yang dibungkus lakban hitam.

Dalam keterangan pelaku usai diinterogasi, sabu lainnya disimpan di kediamannya sendiri di Kecamatan Duruka Kota Raha.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Muna Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Diduga Edarkan 116,8 Gram Sabu

Setelah digeledah, pihaknya berhasil menyita beberapa sachet paket sabu di tangan pelaku.

"Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan 116,8 gram," ujarnya.

Saat dilakukan pendalaman, pelaku K mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang wanita inisial D yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Raha.

"Pelaku K mengaku sabu tersebut diperoleh dari wanita D yang saat ini menjalani hukuman di rutan Raha kasus serupa," ungkap Ipda Baharuddin.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait wanita D tersebut.

Sementara pelaku K beserta barang bukti sabu sudah digelandang di Mako Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved