Viral Wanita Banting Bayi di Kendari

Wanita Pembanting Bayi di Wuawua Kendari Terancam Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Wanita pembanting bayi berusia 6 bulan di Wuawua Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
POLDA SULTRA : Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto saat menyampaikan penanganan kasus wanita yang banting bayi di Kendari, Rabu (23/4/2025). Wanita inisial PD kini ditahan dan terancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Wanita pembanting bayi berusia 6 bulan di Wuawua Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman tersebut disangkakan usai pelaku PD alias CA (25) diduga menganiaya bayi dengan cara membanting ke kasur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku PD kini sudah menjalani pemeriksaan di unit PPA Polda.

Indra menyampaikan pelimpahan kasus penganiayaan anak dari Polres ke Polda Sultra setelah melihat intensitas perkara yang lebih efektif jika tangani penyidik Polda.

"Sehingga Selasa (22/4/2025) kemarin pada pukul 14.20 WITA, penyidik polres melimpahkan kasus ini ke kami untuk ditindaklanjuti," ungkapnya saat ditemui, Rabu (23/4/2025).

Indra mengatakan pelaku kini sudah menjalani penahanan sementara di rutan dan penyidik meminta keterangan dua saksi.

"Termasuk juga meminta hasil visum et repertum dan observasi melalui dokter forensik," ujarnya.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Wanita Banting Bayi di Kendari, Video Viral, Pelaku Positif Sabu, Motif, Kronologi

Indra menjelaskan pelaku PD memiliki hubungan dengan ibu korban, yakni tante (PD) dan keponakan.

Di mana bayi itu dititip ke pelaku disaat ibu bayi tersebut pergi merantau.

"Pelaku dengan korban ini hubungan antara nenek dan cucu. Korban ini anak dari ponakan pelaku," terangnya.

Untuk motif penganiayaan, pelaku ini kesal ke ibu korban yang tidak mengiriminya uang untuk biaya kebutahan anaknya.

Di mana ibu bayi berusia 6 bulan tersebut saat ini merantau di Maluku.

"Jadi sempat ada komunikasi pelaku dengan ibu korban terkait adanya permintaan kebutuhan selama diasuh pelaku. Tapi permintaan itu tidak dipenuhi ibu korban sehingga membuat pelaku kesal dan membanting," jelas Indra.

Baca juga: RS Bhayangkara Sebut Bayi Dibanting Wanita di Kendari Dalam Kondisi Sehat, Kini Dirawat Keluarga

Pelaku PD akan disangkakan Pasal 80 junto pasal 7 dan 60 (c) Undang-undang 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," kata Indra. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved