Ayah Setubuhi Anak di Buton
Awal Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun di 3 Kota Berbeda, Baubau, Buton, dan Fakfak
Perbuatan bejat sosok ayah setubuhi anak kandung sejak usia 13 tahun di 3 kabupaten/ kota dan 2 provinsi berbeda akhirnya terungkap.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Perbuatan bejat sosok ayah setubuhi anak kandung sejak usia 13 tahun di 3 kabupaten/ kota dan 2 provinsi berbeda akhirnya terungkap.
Ayah berinisial UD (39) itu menyetubuhi buah hatinya berulang-ulang di Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Gegara perbuatan bejatnya tersebut, UD akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada 17 April 2025 lalu.
Pelaku diciduk di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini diungkap Kepolisian Resort atau Polres Buton setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Sorowolio melimpahkan kasusnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan anak ini di polsek yang berada di lingkup Polres Baubau tersebut.
Press conference pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolres Buton, Kompol Aslim, pada Selasa (23/04/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Asal Baubau Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali di Buton Ditangkap Polisi
Dia didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk serta Kasi Humas AKP Suwoto.
“UD pernah melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton,” kata Iptu Bangga dalam keterangan resmi kepolisian.
Kompol Aslim mengungkap persetubuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan berulang-ulang.
Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada saat korban baru berusia 13 tahun.
UD kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap buah hatinya pada Desember 2024 di daerah dan provinsi berbeda.
Perbuatan kedua tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sang ayah kembali menyetubuhi anak kandungnya untuk ketiga kalinya di desa yang sama.
Persetubuhan keempat terjadi di daerah berbeda yakni Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Provinsi Sultra.
“Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Yang terakhir kejadiannya di rumah bibi-nya,” jelas Kompol Aslim.
“Pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujarnya menambahkan.
Diapun mengungkap kronologi kasus ayah setubuhi anak kandung tersebut akhirnya terungkap.
“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut,” ujar Aslim.
Setelah ditanya sang bibi terkait kondisi perutnya, korban akhirnya menceritakan persetubuhan yang dilakukan sang ayah.
“Setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya,” katanya.
Baca juga: Polres Buton Ungkap Kronologi Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Masih di Bawah Umur
“Bahwa UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” jelas Aslim menambahkan.
Pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorowolio, Polres Baubau.
Pihak polsek selanjutnya menyerahkan UD yang ditangkap ke Mapolres Baubau untuk diproses hukum.
Gegara pelaku juga pernah 2 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap sang di wilayah hukum polres tersebut.
Terkait kondisi perut korban yang membesar, pihak Polres Buton masih akan menelusurinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh pihak medis dengan alat tes kehamilan cepat atau tespek (testpack), hasilnya negatif hamil.
Namun, pihak polres akan melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap korban ke pihak medis untuk mengetahui detailnya.

“Sudah ditespek namun hasilnya negatif, selanjutnya korban akan di bawah ke rumah sakit untuk di USG,” ujar Iptu Bangga.
UD yang sudah ditangkap polisi kini terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan,” katanya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ayah setubuhi anak kandung ini.
Barang bukti berupa 1 lembar celana kain panjang cokelat milik korban dan 1 lembar celana dalam pink milik korban.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Amelda Devi Indriani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.