Kasus Dugaan Korupsi di Kendari

Kejari Kendari Sudah Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Libatkan Eks Sekda Nahwa Umar dan 2 ASN Pemkot

Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan dua ASN dan mantan Sekda Nahwa Umar sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja persediaan Bagian Umum Setda.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Ari
KASI PIDSUS - Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet menyampaikan peran eks Sekda Kendari, Nahwa Umar dalam kasus korupsi Bagian Umum Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. Eks Sekda Kendari serta dua ASN Pemkot, ANL dan M sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari, dua di antaranya bahkan telah ditahan, Rabu (16/4/2025). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

Lima kegiatan tersebut yakni penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik.

Lalu, penyediaan barang cetakan dan penggandaan, penyediaan makan minum, pemeliharan rutin kendaraan dinas serta penyedian jasa perizinan kendaraan dinas.

Dalam kasus ini, Kejari Kendari menemukan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif realisasi anggaran dari lima kegiatan itu tapi kegiatan tidak dilaksanakan.

"Jadi pencairan anggara sudah direalisasikan tetapi dari fakta penyelidikan terdapat beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan tapi dibuat laporan pertanggungjawabannya secara fiktif," terang Enjang.

"Kemudian ada juga kegiatan yang dilaksankan tapi peruntukkan tidak sesuai," lanjutnya.

Baca juga: Eks Sekda Kendari Nahwa Umar dan Dua ASN Terlibat 5 Kegiatan Fiktif, Rugikan Negara Rp444.528.314

Penyidik Kejari Kendari menilai peran NU dalam kasus ini sebagai kuasa pengguna anggaran karena menjabat Sekda Kendari saat itu.

NU juga dinilai mengetahui penggunaan angaran dan ikut menikmati anggaran dari kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

"Terkait peran NU yang bersangkutan kuasa pengguna anggaran yang tentu mengetahui dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.

"Kemudian berdasarkan fakta penyidikan NU juga diduga mengetahui anggaran itu. Sementara terkait ikut menikmati, tentunya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penyidikan yakni NU pasti ikut menikmati," jelas Kasi Pidsus. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved