Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari

Hari Ini Dosen UHO Kendari Prof B Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi

Prof B dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (22/8/2022). Diektahui Prof B adalah dosen di Universitas Halu Oleo Kendari diduga terlibat pelecehan.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Dosen UHO Kendari, Prof B bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Prof B dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (22/8/2022).

Prof B akan diperiksa sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RN (20).

Pemanggilan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari menetapkan Prof B sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B bakal diperiksa hari ini.

Baca juga: Polresta Kendari Layangkan Panggilan ke Dosen UHO Prof B, Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan

"Hari ini dipanggil, tapi saya belum tau sudah datang atau belum," kata AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon, pada Senin (22/8/2022).

Ditetapkan Tersangka

Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.

Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).

"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Usai Prof B Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Mengajar di Universitas Halu Oleo Kendari?

"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjnta akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.

Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.

M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved