Calon Dokter Spesialis Wajib Tes Kejiwaan Imbas Kasus Residen PPDS Rudapaksa Anak Pasien di Bandung
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan baru terkait calon dokter spesialis harus melakukan tes kejiwaan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Tak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Undap) di RSHS selama satu bulan.
Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.
"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan di rumah sakit benar-benar aman, profesional, dan tidak membuka ruang bagi tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," imbuh seorang pejabat Kemenkes yang tidak disebutkan namanya.
Dokter PPDS Alami Kelainan Seksual
Polisi mengungkapkan adanya indikasi kelainan seksual pada PAP alias Priguna Anugerah Pratama, dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad.
Seperti diketahui, PAP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Dari Pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Ia menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk memperkuat temuan tersebut.
"Begitu juga hasil permeriksaan dari pelaku ini akan kita perkuat dengan pemeriksaan dari ahli psikologi maupun psikologi forensik, nanti untuk tambahan pemeriksaan," jelasnya.
"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual pelaku," sambung Surawan.
(*)
(Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.