Calon Dokter Spesialis Wajib Tes Kejiwaan Imbas Kasus Residen PPDS Rudapaksa Anak Pasien di Bandung
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan baru terkait calon dokter spesialis harus melakukan tes kejiwaan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan baru terkait calon dokter spesialis harus melakukan tes kejiwaan.
Hal ini imbas dari kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Anestesiologi dari Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat.
Dokter residen tersebut memperkosa anak pasien yang sedang kritis di ICU.
Sontak saja kasus ini menjadi ramai perbincangan dan viral di media sosial.
Setelah diperiksa kepolisian, diduga dokter tersebut mengalami kelainan seksual yang tentunya berkaitan erat dengan kejiwaan.
Kemenkes RI pun mengambil langkah tegas untuk mewajibkan para calon dokter spesialis ini untuk dites kejiwaannya.
Langkah ini diambil setelah dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien
Dilansir dari Kompas.com, salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala terhadap peserta PPDS.
Baca juga: Viral Dokter PPDS Pelaku Rudapaksa di Bandung Kelainan Seksual, Korban Bertambah Usai Speak Up
Hal ini menjaga agar peristiwa keji yang terjadi di Bandung, berhenti dalam kasus ini saja.
"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (pemerkosaan keluarga pasien) tidak lagi terjadi," ujar Wakil Menteri Kesehatan, Dante Harbuwono di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Tak hanya itu, seluruh dokter PPDS maupun calon peserta wajib mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Tes itu bertujuan untuk menilai kesehatan mental secara menyeluruh.
Biasanya MMPI ini adalah tes psikologi yang digunakan untuk mengevaluasi kepribadian dan psikopatologi seseorang.
Tes ini sering digunakan untuk mendiagnosis gangguan mental.
"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya, tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hanya pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani, supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu dari hati dan tidak menyalahgunakan wewenang," jelasnya.
Tak hanya itu, Kemenkes juga menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Undap) di RSHS selama satu bulan.
Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola peserta didik.
"Kami ingin memastikan bahwa lingkungan pendidikan di rumah sakit benar-benar aman, profesional, dan tidak membuka ruang bagi tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," imbuh seorang pejabat Kemenkes yang tidak disebutkan namanya.
Dokter PPDS Alami Kelainan Seksual
Polisi mengungkapkan adanya indikasi kelainan seksual pada PAP alias Priguna Anugerah Pratama, dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad.
Seperti diketahui, PAP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Dari Pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Ia menuturkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk memperkuat temuan tersebut.
"Begitu juga hasil permeriksaan dari pelaku ini akan kita perkuat dengan pemeriksaan dari ahli psikologi maupun psikologi forensik, nanti untuk tambahan pemeriksaan," jelasnya.
"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual pelaku," sambung Surawan.
(*)
(Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.