Berita Sulawesi Tenggara

Tenaga Honorer Tak Lagi Direkrut Mulai 2025, Ini Aturan dan Pengecualiannya di Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
PPID Sultra
BKD SULTRA : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zanuriah saat memberikan arahan pada apel gabungan 5 Agustus 2024. Ia menyebut tenaga honorer tidak lagi direkrut mulai tahun 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer mulai tahun 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Zanuriah, menjelaskan larangan ini tertuang dalam Pasal 66 UU ASN.

Secara eksplisit melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di Pemprov Sultra.

Namun, aturan tersebut masih membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, pemerintah daerah masih bisa merekrut tenaga honorer dalam situasi khusus, dengan syarat harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat,” kata Zanuriah, Rabu (9/4/2025).

Zanuriah menyampaikan salah satu pengecualian yang dimaksud seperti perekrutan tenaga kerja untuk Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo yang saat ini tengah dalam tahap persiapan operasional.

Baca juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Tetap Gaji Honorer Lulus CPNS dan PPPK 2024 Tahap I hingga Pengangkatan

Sehingga, meskipun pengangkatan honorer secara umum dilarang, pemerintah daerah tetap memiliki opsi untuk merekrut tenaga melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mandiri.

Khususnya untuk kebutuhan mendesak di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

“Misalnya untuk RS Jantung, karena ini rumah sakit baru. Pemda masih bisa merekrut lewat skema PPPK mandiri, tapi harus melapor dan mendapat persetujuan dari BKN pusat. Kalau disetujui, pembiayaan ditanggung oleh daerah,” jelas Kepala BKD Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved