OPINI

OPINI: Catatan Kritis Pemberlakuan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional

Beberapa ketentuan yang terdapat dalam pasal KUHP berpotensi meninggalkan perdebatan khususnya dari kalangan pemerhati dan pegiat anti korupsi

Istimewa
JAKSA KEJATI SULTRA : Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Dosen LB Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Fadly A Safaa, S.H.,M.H. Berikan opini terkait pasal Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional. 

Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disebut BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Menjadikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya Lembaga negara yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara akan berdampak pada gerak penanganan perkara tindak pidana korupsi yang disebabkan tidak dapat digunakannya lembaga lain, seperti BPKP sebagai lembaga pemerintah non kementrian (LPNK), serta keilmuan auditor lain dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang dalam praktek sekarang ini telah banyak memberikan kontribusi membantu kerja dan kinerja aparat hukum serta Lembaga Negara keuangan.

Dengan menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan perkara seolah-olah sebagai bagian integral dari integrited criminal justice system yang memberikan corak Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut masuk dalam domain administrasi penal law, padahal hukum pidana merupakan cabang hukum lain yang mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran dan kejahatan, konsep ideal lembaga audit tersebut adalah sebagai supporting system dalam sistem peradilan pidana khususnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Diharapkan KUHP Nasional merupakan produk hukum yang monumental dan bukan eksperimental terutama berlakunya ketentuan Pasal 603 KUHP Nasional beserta penjelasannya yang dapat lebih memiliki ekstensifikasi dalam membuka ruang tafsir yang lebih luas melalui uji konstitusionalitas terhadap makna penggunaan lembaga negara audit keuangan dalam arti termasuk lembaga atau auditor lain yang memiliki keahlian, sehingga pembentukan hukum tersebut lebih partisipatif dan menghindari kecenderungan birokratis.(*)

(TribunnewsSultra.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved