4 Poin Kontroversi RUU TNI Ditolak, Memperluas Jabatan Sipil TNI, Kewenangan hingga Tugas Bertambah

Berikut ini empat poin kontroversi Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ramai jadi perbincangan. 

(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)/Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU TNI- Kolase foto 3 Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Ramai soal Ajakan DM Tolak Revisi UU TNI ke Anggota DPR, Bisakah Gagalkan Potensi Kebangkitan Dwifungsi ABRI?/ Foto saat rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, membahas revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2205). DPR RI dan Pemerintah diam-diam rapat pembahasan lanjutan soal Revisi Undang-undang (RUU) TNI agar segera disahkan di sidang paripurna 20 Maret 2025. 

Sejumlah pihak telah menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI

Sebab, aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. 

Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah poin-poin penting revisi UU TNI yang perlu dipahami: 

1. Memperluas jabatan sipil TNI

Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI, anggota TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian/lembaga tersebut, antara lain: 

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Dewan Pertahanan Nasional
Search and Rescue (SAR) 
Nasional Narkotika Nasional
Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Suasana Pasca Bentrok Antarkelompok Pemuda di Punggolaka Kendari, Personel Polri dan TNI Bersiaga

Namun, dalam rapat revisi UU TNI, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, yaitu: 

Kementerian Kelautan dan Perikanan 
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
Badan Keamanan Laut 
Kejaksaan Agung 
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

2. Menambah batas usia pensiun

Perubahan yang disusulkan dalam revisi UU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun prajurit TNI.

Pasal 43 UU TNI sebelumnya mengatur usia batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sedangkan tamtama dan bintara adalah 53 tahun. 

Akan tetapi, rencananya batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama akan ditambah menjadi 55 tahun. 

Sementara, usia pensiun bagi perwira menjadi 58 hingga 62 tahun, sesuai pangkat atau sesuai kebijakan presiden khusus perwira bintang empat. 

3. Kedudukan TNI berubah

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved