4 Poin Kontroversi RUU TNI Ditolak, Memperluas Jabatan Sipil TNI, Kewenangan hingga Tugas Bertambah
Berikut ini empat poin kontroversi Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ramai jadi perbincangan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini empat poin kontroversi Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ramai jadi perbincangan.
Sorotan tajam terhadap sejumlah pasal yang dibahas dalam RUU ini pun dianggap mampu membangkitkan Dwifungsi ABRI.
Istilah Dwifungsi ABRI adalah kebijakan yang diterapkan pada masa Orde Baru.
Di mana, ABRI memiliki dua fungsi, yaitu sebagai kekuatan militer dan kekuatan sosial-politik.
Sementara ABRI merupakan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
ABRI dan TNI tidak sama, tetapi keduanya pernah menjadi satu kesatuan.
Isu yang sudah tertanggal bertahun-tahun lamanya, bangkit kembali setelah pembahasan RUU TNI pada tahun 2025 ini.
RUU TNI sedang dibahas oleh pemerintah bersama Komisi I DPR RI.
Baca juga: RUU TNI Siap Disahkan Jadi UU di Paripurna, Tentara Leluasa Duduki Jabatan Sipil di Pemerintahan?
Kritikan makin keras terjadi terkait RUU TNI saat digelarnya pembahasan RUU TNI secara tertutup di hotel mewah, Hotel Fairmount Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Lalu terjadi penggerudukkan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sabtu (15/3/2025).
Targetnya, revisi UU TNI tersebut bakal selesai sebelum masa reses DPR, Jumat (21/3/2025).
Seperti yang disampaikan Menteri Pertahanan (Menham) Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Dengan harapan, ini bisa selesai pada bulan Ramadhan. Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Dan kini, setelah pembahasan berhari-hari, RUU TNI siap diboyong hingga ke rapat paripurna besok, Rabu (19/3/2025).
Lalu, apa saja poin-poin RUU TNI yang menjadi sorotan?
Isi RUU TNI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.