Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari
ASN Kendari Dilarang Pakai Randis Saat Mudik, Sudirman: Hanya untuk Kepentingan Dinas dalam Kota
Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.
Penulis: Apriliana Suriyanti | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.
Seperti diungkapkan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (17/3/2025).
Dia menegaskan randis hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan di dalam kota.
Dia juga mengingatkan, penggunaan randis di luar kepentingan dinas, seperti mudik, tidak diperbolehkan.
"Di luar itu, mudik silakan pakai kendaraan pribadi," ujar Sudirman saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (17/3/2025).
Selain itu, libur bersama bagi ASN di Kota Kendari akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, dia menegaskan agar pegawai dapat meliburkan diri dan masuk kantor sesuai dengan jadwal libur yang ditentukan.
Baca juga: Pelni Kendari Siapkan 25 Persen Tiket Non Seat Angkutan Lebaran 2025, Prediksi Puncak Mudik 26 Maret
Adapun yang tidak menaati aturan waktu libur akan dikenakan sanksi sesuai regulasi berlaku.
"Nanti kami lihat sanksinya apa, mengikuti regulasi yang selama ini berlaku. Kalau memang mereka melanggar, akan disanksi," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Pelni Kendari Siapkan 25 Persen Tiket Non Seat Angkutan Lebaran 2025, Prediksi Puncak Mudik 26 Maret |
![]() |
---|
Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Sulawesi Tenggara Diprediksi H-7 Idulfitri 2025, Rute Teramai |
![]() |
---|
THR dan TPP ASN-PPPK Sulawesi Tenggara Mulai Cair Hari Ini 17 Maret 2025, Cek Besarannya |
![]() |
---|
Tunjangan Guru ASN di Daerah Cair Disalurkan Langsung ke Rekening Pribadi, Segera Diumumkan Presiden |
![]() |
---|
12.614 Kendaraan Dinas di Sulawesi Tenggara Menunggak Pajak, Bapenda Minta Kepatuhan Ditingkatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.