Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari

ASN Kendari Dilarang Pakai Randis Saat Mudik, Sudirman: Hanya untuk Kepentingan Dinas dalam Kota

Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
WAKIL WALIKOTA KENDARI - Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Kendari beberapa waktu lalu. Menjelang Lebaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang penggunaan kendaraan dinas (randis) bagi ASN untuk mudik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.

Seperti diungkapkan Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (17/3/2025).

Dia menegaskan randis hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan di dalam kota.

Dia juga mengingatkan, penggunaan randis di luar kepentingan dinas, seperti mudik, tidak diperbolehkan.

"Di luar itu, mudik silakan pakai kendaraan pribadi," ujar Sudirman saat diwawancarai di Kantor Balai Kota Kendari, Senin (17/3/2025).

Selain itu, libur bersama bagi ASN di Kota Kendari akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, dia menegaskan agar pegawai dapat meliburkan diri dan masuk kantor sesuai dengan jadwal libur yang ditentukan.

Baca juga: Pelni Kendari Siapkan 25 Persen Tiket Non Seat Angkutan Lebaran 2025, Prediksi Puncak Mudik 26 Maret

Adapun yang tidak menaati aturan waktu libur akan dikenakan sanksi sesuai regulasi berlaku.

"Nanti kami lihat sanksinya apa, mengikuti regulasi yang selama ini berlaku. Kalau memang mereka melanggar, akan disanksi," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved