Berita Wakatobi

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara, Beras Kelas Satu Rp53.500 Ribu per Jiwa

Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025

Penulis: Dian Sasmita | Editor: Muhammad Israjab
Frepik
ILUSTRASI - Berikut ini besaran zakat fitrah di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, WAKATOBI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan besaran zakat fitrah

Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Sekaligus wujud kepedulian sosial bagi mereka yang membutuhkan.

Adapun penetapan besaran zakat fitrah tahun ini tertuang dalam Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/577 Tahun 2025.

Baca juga: THR Plus TPP ASN dan PPPK Sulawesi Tenggara Cair 17 Maret 2025, Sekda Asrun Lio Ungkap Besaran

Pemerintah daerah, bekerja sama Kementerian Agama dan pihak terkait, memastikan besaran zakat fitrah sesuai dengan harga bahan pokok yang berlaku di masyarakat. 

Berikut rincian besaran zakat fitrah di Wakatobi tahun 2025 berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi:

  • Beras Kualitas Satu: 3,5 liter kali Rp15 ribu sebesar Rp53.500 ribu per jiwa.
  • Beras Kualitas Dua: 3,5 liter kali Rp13 ribu sebesar Rp45.500 per jiwa
  • Beras Kualitas Tiga: 3,5 liter kali Rp12 ribu sebesar Rp 42 ribu per jiwa
  • Nonberas: 3,5 liter kali Rp10 ribu sebesar Rp35 ribu per jiwa

Sedangkan masyarakat sudah bisa mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Baca juga: Link Daftar Mudik Kapal Gratis 2025 Sulawesi Tenggara Kuota 500 Penumpang Ada 5 Rute, Batas 17 Maret

"Zakat fitrah sudah mulai bisa dibayarkan hingga akhir Ramadan," ujar Kabag Kesra Setda Kabupaten Wakatobi, Sukirman, Minggu (16/3/2025).

Dalam proses penyalurannya, zakat fitrah akan dibagikan ke masyarakat yang berhak menerima dengan persyaratan 70 persen fakir miskin.

Selanjutnya 15 persen amil zakat, 15 persen untuk fisabilillah, ibnu sabil, riqab (hamba sahaya), mualaf, dan gharimin (orang yang berutang). (*)

(TribunnewsSultra.com/Dian Sasmita) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved