Link dan Cara Daftar Pertukaran Guru Indonesia-Korea hingga 18 Maret 2025, Syarat dan Dokumen

Simak syarat dan dokumen dibutuhkan saat pendaftaran pertukaran guru Indonesia-Korea, terbuka hingga 18 Maret 2025 mendatang. 

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
gtk.dikdasmen.go.id
PERTUKARAN GURU - Saat ini sedang terbuka pendaftaran pertukaran guru Indonesia-Korea hingga 18 Maret 2025 mendatang.  

- SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY;

- SK mengajar minimal 5 tahun terakhir;

- Sertifikat TOEFL/IELTS 2 tahun terakhir minimal skor 450/setara

- SK keanggotaan komunitas guru 5 tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan Sejenisnya);

- Sertifikat keterampilan/kursus seni 5 tahun terakhir; 

- Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 tahun terakhir; 

- Surat keterangan sehat

- Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter/moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 tahun terakhir;

- Pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran);

- Surat Izin kepala sekolah/ketua yayasan yang diketahui oleh dinas pendidikan (dapat diunduh pada laman pendaftaran);

- Biodata atau CV

- Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 1 lembar.

Informasi pendaftaran dapat dilakukan melalui laman:

KLIK DI SINI (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved