Link dan Cara Daftar Pertukaran Guru Indonesia-Korea hingga 18 Maret 2025, Syarat dan Dokumen
Simak syarat dan dokumen dibutuhkan saat pendaftaran pertukaran guru Indonesia-Korea, terbuka hingga 18 Maret 2025 mendatang.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Saat ini terbuka pendaftaran pertukaran guru Indonesia-Korea hingga 18 Maret 2025 mendatang.
Simak syarat dan dokumen dibutuhkan saat pendaftaran pertukaran guru tersebut.
Sedangkan akses link daftar bisa Anda ketahui di akhir artikel ini.
Kegiatan ini adalah program pertukaran guru bilateral Korea dan negara-negara mitra di Asia-Pasifik.
Diselenggarakan Kementerian Pendidikan (MOE) Republik Korea. Dilaksanakan Pusat Pendidikan Asia-Pasifik untuk Pemahaman Internasional (APCEIU).
Baca juga: Arokap Sulawesi Tenggara Imbau Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan 2025, Ingatkan Sanksi
Di bawah naungan UNESCO, turut bekerja sama kementerian pendidikan negara-negara mitra.
Program tujuannya untuk mempelajari sistem pendidikan negara tujuan.
Seperti meningkatkan kompetensi global, dan membangun kompetensi komunikasi antarbudaya.
Dalam mengajar sambil berkolaborasi dengan guru-guru lokal.
Ada juga berbagi pengetahuan dan keterampilan pedagogis melalui proses belajar-mengajar mereka.
Memperkuat jaringan di sektor pendidikan dalam kawasan negara-negara di Asia-Pasifik.
Pertukaran Guru ini dirancang memilih guru-guru dari Korea dan Indonesia.
Serta mengirim mereka ke sekolah-sekolah lokal baik Korea atau Indonesia.
Baca juga: Penyumbang Utama IPH Bombana dan Muna Naik di Februari 2025, Ini Upaya Pemprov Sulawesi Tenggara
Guru asal Korea tinggal di Indonesia selama sekitar 6 bulan, sementata guru Indonesia akan tinggal di Korea sekitar 3 bulan.
Terkait durasi programm, akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.