Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah

Jadwal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Buton Tengah Usai Putusan MK Tolak Perkara Pilkada Buteng

KPU segera menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
SENGKETA PILKADA - Komisoner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Suprihaty Prawaty Nengtias menyampaikan jadwal penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU Buton Tengah usai putusan MK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - KPU segera menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), hasil Pilkada Serentak 2024.

Penetapan usai Mahkamah Konsitusi (MK), memutuskan menolak perkara hasil Pilkada Buteng, Senin (24/2/2025) malam.

Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan usai putusan MK, maka KPU Buteng segera menetapkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Tolak Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Azhari Bupati Buteng Terpilih

Suprihaty mengungkapak estimasi waktu penetapan calon terpilih kurun waktu 3 hari pascaputusan MK.

"Penetapannya ada 3 hari kalender setelah diucapkan putusan. Berarti tanggal 25,26,27 Februari," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Ia mengatakan, saat ini komisioner KPU Buteng masih di Jakarta, pulang ke Kendari Selasa untuk mempersiapkan penetapan kepala daerah terpilih Buton Tengah.

Diketahui, Hakim MK memutuskan menolak permohonan dan dalil pemohon sengketa Pilkada Buteng.

Baca juga: Wabup Buton Utara Rahman Sebut Perbaikan Jalan Rusak Program Prioritas 100 Hari AMAN Usai Dilantik

Amar putusan MK menyebut dalil pemohon paslon nomor 2 La Andi-Abidin, menggugat KPU Buteng karena memasukan 2 pemilih Pikada Buteng pakai kartu keluarga.

Sementara gugatan lainya pemohon menggugat status calon bupati nomor urut 1, Azhari disebut masih berstatus ASN aktif pada 3 November 2024.

Majelis hakim berpendapat dalil pemohon tersebut kabur, karena tidak diperkuat dengan bukti-bukti lain meyakinkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved