Pilkada Buton Tengah
Hasil Sidang MK Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Live Streaming Pengucapan Putusan
Pantau hasil sidang MK terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah Buton Tengah atau Pilkada Buteng 2024, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dalam persidangan tersebut, Pemohon telah mendalilkan kelalaian penyelenggara seperti pencoblosan oleh orang yang tidak berhak.
Termohon juga disebut-sebut mesti mendiskualifikasi Pihak Terkait karena berstatus sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah.
Selain itu, mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU Buteng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelum sidang putusan hari ini, pasangan La Andi dan Abidin menghadirkan dua saksi dan dua ahli di Gedung II MK, pada Senin (17/02/2025) lalu.
Dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Buton Tengah.
Baca juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kumpul Bupati-Wali Kota Saat Retret
Persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli.
Pada persidangan tersebut, Termohon dan Pihak Terkait juga menghadirkan masing-masing tiga saksi dan satu ahli.
Berikut selengkapnya proses sidang MK terkait hasil Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara dikutip dari laman mkri.id:
1. 04-12-2024: Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 4/PAN.MK/e-AP3/12/2024
2. 06-12-2024: Penyerahan Perbaikan Permohonan
3. 31-12-2024: Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan

4. 31-12-2024: Penerbitan HPKP3 dengan Nomor 274/PAN.MK/e-HPKP3/12/2024
5. 03-01-2025: Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 04/PAN.MK/e-ARPK/01/2025
Wagub Sulawesi Tenggara Hugua Tugas dari Jakarta Selama Gubernur ASR Retret, Tiba di Sultra 1 Maret |
![]() |
---|
Mendagri Apresiasi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Kumpul Bupati-Wali Kota Saat Retret |
![]() |
---|
12 Penyelenggara Pemilu di Buton Tengah Diperiksa DKPP Soal Netralitas dan Dugaan Berpihak ke Paslon |
![]() |
---|
MK Terima Perkara Pilkada Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Lanjut Sidang Pembuktian, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.