AJI Kecam Pemukulan 2 Jurnalis oleh Oknum Satpol PP di Ternate Maluku Utara, Polisi Terima Laporan

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Ternate mengecam pemukulan jurnalis oleh terduga pelaku oknum Satpol PP.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kolase foto dok AJI Ternate, istimewa
Kolase foto 2 jurnalis Ternate, Maluku Utara (Malut), diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum Satpol PP saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Provinsi Malut, Senin (24/2/2025) petang. Kedua korban Julfikram Suhardi dari TribunTernate.com (kiri) dan Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.id (kanan). 

Selain Julfikram, satu jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum yang sama. 

Fitriyanti mengalami luka sobek berukuran kecil di bagian bibir bawahnya. 

Saat pemukulan terhadap Julfikram, Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekannya sesama jurnalis.

Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate. 

Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.

Menyikapi kasus ini, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca juga: Sosok Ipda Lukman, Polisi Asal Maluku Utara Jabat Kapolsek Towea di Muna Sulawesi Tenggara

1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.

2.  Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.

4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.

5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

AJI Ternate dampingi jurnalis Tribun Ternate M Julfikram Suhadi korban pemukulan oknum Satpol PP
KEKERASAN JURNALIS TERNATE- Pengurus AJI Ternate mendampingi jurnalis Tribun Ternate M. Julfikram Suhadi (kiri) yang menjadi korban dugaan kekerasan oknum Satpol PP melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ternate, pada Senin (24/2/2025). Korban bersama seorang jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar dari Halmaheraraya.id diduga menjadi korban pemukulan oknum saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Maluku Utara.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Narahubung
Ketua AJI Ternate Ikram Salim
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ternate Erdian
Direktur LBH Marimoi Maharani Carolina
Ketua LBH Ansor Zulfikran Bailusy
Direktur YLPAI Maluku Utara, M. Tabrani Muthalib.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved