AJI Kecam Pemukulan 2 Jurnalis oleh Oknum Satpol PP di Ternate Maluku Utara, Polisi Terima Laporan
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Ternate mengecam pemukulan jurnalis oleh terduga pelaku oknum Satpol PP.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Selain Julfikram, satu jurnalis lainnya yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum yang sama.
Fitriyanti mengalami luka sobek berukuran kecil di bagian bibir bawahnya.
Saat pemukulan terhadap Julfikram, Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekannya sesama jurnalis.
Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate.
Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.
Menyikapi kasus ini, AJI Ternate menyatakan sikap sebagai berikut:
Baca juga: Sosok Ipda Lukman, Polisi Asal Maluku Utara Jabat Kapolsek Towea di Muna Sulawesi Tenggara
1. Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik.
2. Mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis.
4. Mendesak Wali Kota Ternate mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.
5. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
6. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Narahubung
Ketua AJI Ternate Ikram Salim
Koordinator Divisi Advokasi AJI Ternate Erdian
Direktur LBH Marimoi Maharani Carolina
Ketua LBH Ansor Zulfikran Bailusy
Direktur YLPAI Maluku Utara, M. Tabrani Muthalib.
AJI Ternate
pemukulan jurnalis
Satpol PP
Kota Ternate
Maluku Utara
Julfikram Suhardi
TribunTernate.com
Fitriyanti Safar
Kapolresta Kendari Kombes Eko Minta Maaf Atas Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Oknum Polisi |
![]() |
---|
Buntut Pemanggilan 2 Jurnalis Jadi Saksi, AJI dan IJTI Geruduk Polresta Kendari Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Sosok Ipda Lukman, Polisi Asal Maluku Utara Jabat Kapolsek Towea di Muna Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Profil Sherly Tjoanda 58 Hari Suami Wafat Terpilih Gubernur Maluku Utara, Kekayaan Istri Benny Laos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.