Pemuda Buton Tengah Rudapaksa Siswi SMA

Siswi SMA Korban Rudapaksa di Buton Tengah Sultra Sempat Tidak Pulang 2 Hari Alasan Kerja Tugas

Disampaikan Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin korban pencabulan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat tidak pulang dua hari.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
Dokumentasi Polres Buton Selatan
PELAKU RUDAPAKSA: Pria berinisial ALS (16) ditangkap polisi, Rabu (19/2/2025), diduga merudapaksa siswi SMA berinisial YS (15) di Buton Tengah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku yang masih di bawah umur tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWSULTRA.COM,BUTON TENGAH- Korban rudapaksa yang merupakan siswi SMA di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat tidak pulang dua hari alasan mengerjakan tugas. 

Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin mengatakan korban YS (15) sempat meninggalkan rumah dua hari untuk mengerjakan tugas sekolah. 

“YS sempat pergi meninggalkan rumah dengan alasan ke orang tuanya pergi mengerjakan tugas sekolah di rumah rekannya, namun dua hari korban tidak pulang ke rumah,” ungkapnya, Jumat (21/22025). 

Kata dia, korban YS meninggalkan rumah pada Minggu(16/2/2025). 

Kemudian pulang ke setelah rumah dua hari kemudian.

Baca juga: Satu Lagi Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja di Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap, Tersisa Dua Orang

“Orang tuanya yang khawatir mencari anaknya ke beberapa tempat yang sering dikunjungi korban dan bertanya ke teman-teman YS, lalu orang tua korban mendapat informasi bahwa YS bersama terduga pelaku ALS,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Buton Tengah menjelaskan korban dan orang tuanya datang ke kantor polisi untuk menginterogasi anaknya

“Orang tua YS sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya telah dicabuli oleh terduga pelaku ALS,” bebernya. 

Orang tua korban kemudian memasukan laporannya atas tindakan pencabulan yang dialami anaknya.

“Dengan bekal laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak lakukan penyelidikan serta mencari keberadaan terduga pelaku,” jelasnya.

ALS (16) berhasil diamankan tanpa perlawanan di pelabuhan speedboat Wamengkoli Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Rabu(19/2/2025) sore.

“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved