Residivis Penipuan Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Penipuan Mini ATM di Jalan Jenderal AH Nasution Kendari Sulawesi Tenggara
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap modus pelaku tindak pidana penipuan terhadap admin mini ATM.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap modus pelaku tindak pidana penipuan terhadap admin mini ATM.
Sebelumnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku FF (34) di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar pukul 01.30 Wita pada Sabtu (15/2/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari mengungkapkan pelaku FF melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan menunjukan bukti proses transfer palsu.
"Pelaku mengelabui korban dengan cara menunjukkan bukti proses transferan uang sebesar Rp890 ribu dari aplikasi dompet virtual kepada korban dengan tujuan untuk melakukan penarikan uang," ungkapnya pada Selasa (18/2/2025).
Ia menambahkan usai melihat bukti transfer, korban selanjutnya menyerahkan uang ke pelaku sebesar Rp885 ribu, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
Baca juga: BREAKING NEWS Residivis Penipuan Dibekuk Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Sulawesi Tenggara
"Namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban uang kiriman pelaku tidak terkirim ke saldo admin, jadi rincian-rincian dari transaksi pelaku tersebut belum sukses terkirim," tutupnya.
Diketahui tindak pidana penipuan terjadi pada Sabtu (8/2/2025) di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. (*)
(TribunnewSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Polisi-ungkap-modus-penipuan-mini-ATM-di-Kendari-Sulawesi-Tenggara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.