Korban Begal di Konawe Meninggal
Pelaku Begal di Batu Gong Konawe Sulawesi Tenggara Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Konawe menjerat pasal berlapir pada pelaku pembegalan di Pantai Batu Gong Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kepolisian Resor atau Polres Konawe menjerat pasal berlapir pada pelaku pembegalan di Pantai Batu Gong Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penerapan pasal berlapis itu usai korbannya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Kota Kendari pada Jumat (14/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Aziz Husain Lubis mengatakan awalnya mereka menetapkan pasal perlindungan anak dan penganiayaan menyebabkan korbannya luka berat.
"Tetapi setelah kami mendapat informasi korbannya meninggal kami merivisi pasal yang dipersangkakan yakni undang undang perlindungan anak dan penganiayaan menyebabkan korbannya meninggal dunia," ujarnya Jumat (14/2/2025).
Adapun ancaman hukumannya kata ia yakni 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pembegalan Sepasang Kekasih di Pantai Batu Gong Konawe Terancam 15 Tahun Penjara, Kronologi
Sebelumnya, Polres Konawe merilis resmi pembegalan, penikaman hingga percobaan pemerkosaan di Pantai Batu Gong Kendari.
Karena kejadian itu seorang remaja putri berinisial SR yang menjadi korban meninggal dunia karena mengalami beberapa tusukan dibadannya.
Ia dikabarkan meninggal dunia di RSUD Kota Kendari, Jumat (14/2/2025).
Sementara itu pelaku pembegalan sendiri sudah diamankan Polres Konawe bekerjasama dengan Polsek Bondoala dan Onombute.
Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke Kolaka pada Rabu (12/2/2025).
Korban Sempat Ditikam
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Aziz Husain Lubis mengatakan kejadian tersebut bermula ketika SR korban dan teman prianya A, pulang usai bermalam minggu di Pantai Batu Gong Kendari Pada Sabtu (8/2/2024).
Saat hendak pulang, A dan SR dicegat oleh pelaku. Dengan cara menodongkan pisau ke arah leher. Sembari memintanya turun dari atas motor.
"Pelaku kemudian meminta kepada A dan SR untuk turun dan berjongkok di samping motornya," ujar AKP Abdul Aziz.
Setelah itu, pelaku kemudian membuka ikat pinggang dan mengikat A.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.