Berita Kendari

Alasan Pj Sekda Amir Hasan Sebut Efisiensi Anggaran Tak Berpengaruh Besar di Pemerintah Kota Kendari

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan menyebut kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat tidak berdampak besar bagi daerah.

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
EFISIENSI ANGGARAN KENDARI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan saat diwawancarai terkait kebijakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat, Kamis (13/2/2025). Amir Hasan menyebut kebijakan tersebut tidak berdampak besar bagi daerah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan menyebut kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat tidak berdampak besar bagi daerah.

Sebab menurutnya sumber pembiayaan Kota Kendari bisa didapatkan dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak dan retribusi daerah.

"Kalau PAD-nya bagus, saya kira (efisiensi) tidak sangat berdampak kecuali kita berharap dana dari pusat," katanya saat diwawancarai, Kamis (13/2/2025).

Namun terkait perjalanan dinas ke luar kota, Amir membenarkan anggaran untuk itu dirasionalisasikan.

"Dan itu bukan saja di daerah tapi juga di pusat, dalam rangka efisiensi anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Di dalamnya tertuang efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp306,7 triliun.

Baca juga: Sekda Sulawesi Tenggara Sebut Anggaran Perjalanan Dinas, Infrastruktur hingga ATK Bakal Dipangkas

Dengan rincian efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi transfer ke daerah sebanyak Rp50,59 triliun.

Adapun instruksi Presiden untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota adalah sebagai berikut:

 1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

 2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

 3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

 4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidaknmemiliki output yang terukur.

 5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Ikuti Instruksi Presiden, Pemerintah Sulawesi Tenggara Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

 6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

 7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved