Berita Sulawesi Tenggara
Sekda Sulawesi Tenggara Sebut Anggaran Perjalanan Dinas, Infrastruktur hingga ATK Bakal Dipangkas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) akan melakukan penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut menekankan efisiensi dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam belanja operasional pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengungkapkan efisiensi akan diterapkan pada beberapa sektor belanja, seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Selain itu, alokasi anggaran untuk infrastruktur juga akan disesuaikan, tetapi insfrastruktur pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan kemungkinan tidak ada pemangkasan.
“Nanti akan ada efisiensi pada beberapa belanja kita, termasuk infrastruktur. Namun infrastruktur yang diutamakan adalah infrastruktur pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, itu mungkin tidak mengalami pemangkasan atau perubahan,” kata Asrun Lio, Senin (10/2/2025).
Terkait besaran pemangkasan di setiap sektor, Asrun menyebut saat ini pihaknya masih menunggu data resmi.
Organisasi perangkat daerah (OPD) di Sultra juga akan diasistensi untuk menyesuaikan skenario efisiensi anggaran yang telah dirancang.
Baca juga: Ikuti Instruksi Presiden, Pemerintah Sulawesi Tenggara Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen
“Belum ada data final terkait pemangkasan itu, nanti OPD akan diasistensi. Namun, skenario efisiensi sudah ada,” tuturnya.
“Secara nasional sudah diumumkan bahwa efisiensi akan dilakukan melalui dana transfer, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), yang sudah otomatis mengalami penyesuaian dari pusat,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengeluaran daerah lebih fokus pada prioritas nasional maupun daerah.
Menurutnya, belanja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan program prioritas akan dioptimalkan, salah satu langkah yang diambil adalah akan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Kendati demikian, kebijakan ini diakui menimbulkan sejumlah tantangan, terutama bagi sektor-sektor yang membutuhkan perjalanan dinas untuk menjalankan tugasnya.
Seperti DPRD Sultra, yang memiliki kewajiban melaksanakan reses hingga tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Dengan pemangkasan anggaran, pelaksanaan reses dikhawatirkan akan terhambat, yang pada akhirnya bisa memengaruhi fungsi legislasi dan sosialisasi peraturan daerah,” kata Robert, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Harapan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi ke Gubernur Sultra Terpilih Andi Sumangerukka
Adapula Inspektorat Daerah, bakal menghadapi kendala dalam menjalankan tugasnya.
Lowongan Kerja Kendari Manual Coffee dan Rumah Teras Looka Buka Rekrutmen, Posisi dan Kualifikasi |
![]() |
---|
BPBD Wakatobi Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem, Siaga Cegah Hal Berbahaya |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Presiden, Pemerintah Sulawesi Tenggara Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen |
![]() |
---|
Tradisi Tuturangiana Batu Poaro Kenang Perjalanan Islam di Baubau Sultra, Anak-anak Rebutan Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.